Pemkab Apresiasi Inovasi Jaga Desa Kejari Mukomuko

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd,

Mukomuko, JejakKeadilan.com – Sosialisasi penerangan hukum penggunaan aplikasi Jaksa Garda (Jaga) Desa yang telah dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, diapresiasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkqb) Mukomuko. Aplikasi yang berada di bawah naungan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI (JAM-Intel Kejagung) Reda Manthovani tersebut, dinilai bisa menjadi tempat pengaduan para kepala desa beserta perangkatnya dan direspons cepat oleh pihak berwenang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd, menyambut baik inovasi ini. Menurutnya, aplikasi Jaga Desa adalah solusi tepat dalam menangani berbagai permasalahan yang dihadapi desa.

Bacaan Lainnya

Selain sebagai alat monitoring penggunaan dana desa, aplikasi ini juga berfungsi sebagai platform pengaduan bagi kepala desa dan perangkatnya. Yang nantinya akan ditindaklanjuti secara cepat oleh pihak berwenang.

“Kami dari pemerintah daerah, khusunya Dinas PMD sebagai induk dari desa sangat mendukung sekali aplikasi Jaga Desa ini. Karena Aplikasi Jaga Desa yang berfungsi sebagai sistem pemantauan real-time pengelolaan dana desa. Serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan desa,” ujar Ujang Selamat.

Lebih lanjut, menurutnya Aplikasi Jaga Desa, adalah terobosan yang harus diapresiasi karena menjadi jawaban langkah Presiden RI Prabowo Subianto untuk memaksimalkan terwujudnya program pemerintah dengan memanfaatkan sistem informasi terbaru.

Apalagi selama ini berbagai tantangan yang dihadapi desa, seperti pertanggungjawaban pemanfaatan dana desa, konflik lahan, serta perbaikan infrastruktur umum seperti jalan rusak yang kerap dikeluhkan warga.

“Dengan adanya aplikasi ini diharapkan tidak ada lagi kendala serius yang dialami kepala desa dalam pengelolaan dana desa. Aplikasi ini memungkinkan kolaborasi antara pemerintah desa dengan Kejari Mukomuko,” ungkapnya.

Dengan ini Kadis PMD Mukomuko mengimbau seluruh kepala desa beserta perangkatnya untuk tidak mengabaikan keberadaan aplikasi ini. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara Kejari Mukomuko dengan pemerintah desa melalui platform digital ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Terutama dalam optimalisasi penggunaan dana desa sebagaimana diatur dalam Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional fokus penggunaan dana desa tahun 2025. Dirinya juga menegaskan pentingnya sikap proaktif dari para kepala desa dalam menyambut inovasi ini.

“Kami meminta semua kepala desa untuk benar-benar memanfaatkan aplikasi ini agar kendala yang ada di desa dapat dikolaborasikan dengan pihak kejaksaan dan ditemukan solusi terbaik. Disisi lain kami dari dinas juga akan terus sosialisasikan Aplikasi Jaga Desa ini kepada pemerintah desa,” pungkasnya. (**)