Pemerintah Kabupaten Mukomuko Perpanjang Kontrak 598 Tenaga Honorer, Ini Rinciannya.

Suasana rapat koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko terkait perpanjangan kontrak tenaga honorer. (Dok. Pemkab Mukomuko)

Mukomuko, JejakKeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Mukomuko (pemkab) di Provinsi Bengkulu telah resmi memperpanjang kontrak kerja bagi 598 tenaga honorer, yang terdiri atas guru serta tenaga non-kependidikan untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Mereka yang mendapatkan perpanjangan ini termasuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Ramon Hoski, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak untuk tenaga honorer ini telah diterbitkan dan segera didistribusikan. Hal ini disampaikan pada Kamis di Mukomuko.

Bacaan Lainnya

Dari total 598 tenaga honorer, sebanyak 431 di antaranya bertugas di SD dan tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Mukomuko, sementara 167 lainnya merupakan tenaga honorer di SMP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 260 tenaga honorer telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024—rinciannya adalah 94 orang dari SMP dan 166 orang dari SD.

Ramon menjelaskan bahwa meski sebagian telah lulus seleksi PPPK, SK perpanjangan kontrak tetap diterbitkan sebagai langkah antisipasi hingga mereka resmi menerima SK penetapan sebagai PPPK. Di sisi lain, bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK, perpanjangan kontrak kerja memungkinkan mereka tetap aktif, sehingga dapat kembali mencoba pada seleksi berikutnya.

“Tenaga honorer yang belum lulus tetap bekerja seperti biasa. Jika mereka sempat terputus masa kerja selama setahun, maka peluang untuk mengikuti seleksi PPPK berikutnya akan tertutup. Oleh karena itu, kesinambungan kerja sangat penting sebagai modal untuk mendaftar ulang,” ujar Ramon menekankan.

Ia juga berharap SK perpanjangan segera dibagikan agar para tenaga honorer ini dapat menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah demi mendukung kesejahteraan tenaga honorer yang berperan penting dalam dunia pendidikan setempat.

Dengan langkah konkret ini, Pemkab Mukomuko menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan pendidikan sekaligus memberikan apresiasi atas dedikasi para tenaga honorer. (jk)