JejakKeadilan.com – Labura | Sungguh tak terpuji perbuatan Dua Oknum Satpol-PP Labura, yang seharusnya melindungi anak dibawah umur, justru malah merenggut kehormatan nya, salah satu Pelajar Siswi sebut saja namanya (B) yang masih duduk dibangku kelas II salah satu SMP Swasta.
Rudapaksa adalah pemaksaan hubungan seksual yang dapat mengakibatkan trauma dan kerugian fisik bagi korbannya. Rudapaksa juga merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Ironisnya lagi, pelaku pertama berinisial (IY) usai melakukan hasratnya kepala (B) dan kemudian (IY) membagi (B) kepada kawannya berinisial (IB), hingga korban tak berdaya untuk mempertahankan mahkotanya, sekarang (B) harus kehilangan kehormatan yang selama ini terjaga, kini harus layu sebelum berkembang, akibat perbuatan Dua Oknum Satpol-PP (IY) dan (IB)
Hasil informasi yang dikutip tim media kejadian itu bermula korban (B) menghadiri suatu acara Ulta rekanya yang diadakan di Alun-alun Labura, usai acara Ulta, (B) ditinggal kawannya sembari sedang menunggu kawannya kembali, kemudian ada oknum satpol-PP berinisial (IY) awalnya merayu-rayu, dan sampai akhirnya terjadinya insiden pemaksaan terhadap (B) untuk ditiduri. Tidak sampai disitu, (IY) yang diduga oknum Satpol-PP Labura mengajak Kawannya (IB) untuk melakukan hal yang sama.
Korban (B) saat dikonfirmasi Tim media Rabu siang (19/2/25) terlihat trauma dalam keterangannya, (B) menjelaskan pertama-tama yang melakukan Rudapaksa adalah berinisial (IY) yang membuka celana dan melakukan hal tak pantas itu, lalu kemudian (IY), mengajak Kawannya yang juga oknum Satpol-PP berinisial (IB) untuk melakukan hal yang sama, Saat itu (B) tidak berdaya, untuk memberontak, dan minta tolong, karna minta tolongpun tidak ada yang mendengar, hingga ke dua pelaku (IY) dan (IB) pun dengan leluasa berhasil melampiaskan hasratnya.
Dan setalah itu meninggalkan (B) di TKP, Dan sampai akhirnya kawan (B) datang menjemputnya di TKP dan membawa (B) untuk tinggal sementara ditempat kawannya. Dan selang berapa hari (B), menceritakan hal yang dialaminya kepada ibunya. tutur (B)
Tim Media pun mencoba untuk mendatangi kantor Satpol-PP Labura pada Jum’at (21/2/25) untuk mengkonfirmasi hal itu, namun Kasat Pol-PP Bpk Singgih tidak berada ditempat. Tim media mencoba menghubungi untuk konfirmasi kepada Kasat Pol-PP Bpk Singgih melalui telepon seluler, terkait dua anggotanya yang melakukan dugaan tidak terpuji terhadap anak dibawah umur.
Namun saat itu bpk Singgih belum bisa memberikan keterangan dan mengatakan “saya lagi diluar kota di Medan dan berjanji untuk jumpa setelah pulang dari Medan hari Senin lah kita jumpa” ucapnya.
Tepatnya Senin (24/2/25) Kasat Pol-PP Singgih, saat ditemui di konfirmasi Tim media diruang kerjanya, menjelaskan” Untuk Dua orang anggotanya yang melakukan perbuatan Rudapaksa itu, diberikan sangsi tegas Pemecatan terhadap Yaitu, (IY) dan (lB). (JK/Tim)