Pemprov Bengkulu Cari Jalan Keluar untuk THL di Luar Database BKN

Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, memimpin rapat koordinasi bersama OPD untuk membahas solusi bagi THL yang tidak terdaftar dalam database BKN.

Bengkulu, JejakKeadilan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terus berusaha merespons persoalan terkait Tenaga Harian Lepas (THL) yang belum masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya mereka yang sudah bekerja lebih dari lima tahun atau kurang dari dua tahun. Langkah ini dilakukan demi menjaga keberlanjutan masa kerja mereka sekaligus memastikan pembayaran honor tetap berjalan.

Dalam rapat koordinasi bersama berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengungkapkan bahwa tercatat sekitar 500-an THL masih belum terakomodir dalam database BKN. Para tenaga ini bukan hanya berasal dari staf administrasi kantor, tetapi juga meliputi tenaga kebersihan hingga pekerja lainnya yang menunjang operasional instansi pemerintah.

Bacaan Lainnya

Herwan Antoni menyampaikan bahwa ketidakcocokan data ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti tidak adanya ijazah yang memadai, kelalaian dalam proses pendataan, hingga kurangnya informasi terkait prosedur pemutakhiran data. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu kini tengah berupaya mencari jalan keluar yang paling efektif untuk menangani masalah tersebut.

Rapat ini belum mencetuskan keputusan final, tetapi sudah menghasilkan sejumlah masukan penting yang akan diteruskan kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, untuk ditindaklanjuti dan dirumuskan kebijakan lebih lanjut. Fokus pembahasan diarahkan untuk menciptakan solusi yang tidak hanya adil tetapi juga memberi kepastian bagi tenaga kerja yang terdampak.

Sebelumnya, Pemprov Bengkulu sempat menerbitkan surat edaran terkait perpanjangan masa kerja bagi Non-ASN, yang hanya mencakup tenaga kerja terdata di database BKN, peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama, serta calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, tenaga Non-ASN dengan masa kerja minimal dua tahun diberikan peluang ikut seleksi PPPK tahap berikutnya.

Surat edaran tersebut juga menetapkan bahwa perpanjangan masa kerja bagi tenaga Non-ASN akan berlaku mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan. Kendati demikian, muncul polemik karena sebagian besar tenaga THL yang tidak terdaftar terancam kehilangan kesempatan kerja.

Kolaborasi lintas pihak diharapkan mampu menghadirkan solusi konkret untuk persoalan Tenaga Non-ASN di luar database BKN agar mereka tetap dapat mengupayakan keberlangsungan karier tanpa terkendala oleh ketidakselarasan administrasi.

Keterangan Foto: Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, memimpin rapat koordinasi bersama OPD untuk membahas solusi bagi THL yang tidak terdaftar dalam database BKN. (JK)