Desa Selika III Jadi Pelopor Koperasi Merah Putih

Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur mendorong seluruh desa agar membentuk koperasi merah putih sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Kaur, JejakKeadilan.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur mendorong seluruh desa agar membentuk koperasi merah putih sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekonomi desa dan menghindarkan masyarakat dari praktik rentenir dan pinjaman online ilegal.

Bacaan Lainnya

kecamatan Tanjung kemuning menjadi desa pertama yang membentuk koperasi merah putih di wilayah Kabupaten kaur. Ia berharap desa ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Kaur.

“Kami berharap dengan adanya pelopor desa membentuk koperasi merah putih, yaitu desa selika 3, dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Kaur,” ujar Yulio anggara

Dijelaskannya, koperasi merah putih nantinya akan menjadi wadah berbagai kegiatan ekonomi masyarakat desa, seperti usaha penyediaan pupuk, pakan ikan, hingga layanan simpan pinjam.

Ia menegaskan koperasi ini bisa menjadi solusi konkret untuk menekan ketergantungan masyarakat terhadap pinjaman online dan rentenir.

Jadi, koperasi bisa melakukan usaha, misalnya menjual sarana dan prasarana pertanian seperti pupuk dan pakan ikan, bahkan simpan pinjam. (Edison)