Jejakkeadilan.Com – LEBONG, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong sudah expose perkara dugaan Korupsi di Dinas PUPR-HUB Lebong dikantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu guna memperdalam penyelidikan perkara.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Robby Rahditio Dharma, S.H., M.H. Menurutnya, Kejari telah melakukan ekspose di kantor BPKP Perwakilan Bengkulu, akan tetapi lembaga auditor negara itu meminta melengkapi dokumen lanjutan yang lebih rinci, Senin 14/4/2025 Siang.
“Sekitar Bulan Februari lalu kami sudah expose ke Kantor BPKP. Tapi mereka minta dokumen tambahan yang lebih detail agar bisa melakukan audit investigatif di lapangan,” ungkap Robby.
Ia menegaskan, hingga kini dokumen yang diminta sudah diserahkan,akan tetapi BPKP minta dokumen tambahan,dokumen tambahan tersebut belum diserahkan,karena tim penyidik masih melengkapi alat bukti secara menyeluruh.
“Dokumen tambahan dalam waktu dekat akan kami serahkan. Selanjutnya,Jika hasil audit BPKP menemukan indikasi kerugian negara dan terbukti ada unsur korupsi, maka siapa pun yang terlibat akan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Lanjut Robby juga menjelaskan, pihak kejari telah memeriksa sekitar 20 saksi dari berbagai pihak, termasuk pihak luar dinas dan pemilik toko bangunan.
“ dalam perkara ini kami sudah memeriksa sekitar 20 orang. Ada yang berasal dari dalam instansi dan luar instansi. Beberapa mencoba mengelak, tapi kami tetap mengacu pada bukti dokumen,” tutupnya. (Ar)