Ketua DPC GWI Meranti Desak APH Usut Tuntas Pengurus Koperasi Silva dan Pemilik Panglong Arang

MERANTI – Di balik hening hutan pesisir Meranti, sebuah kejahatan lingkungan besar sedang berlangsung tanpa perlawanan berarti. Ribuan hektare hutan mangrove benteng alami dari abrasi dan krisis iklim kini tengah dikuliti habis oleh jaringan pembalak liar yang diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum-oknum berkepentingan, diduga Aparat Penegak Hukum di Meranti terlibat dalam pembiaran rusaknya mangrove Meranti. (19/04/2025)

Tim investigasi Gabungan wartawan Indonesia ( GWI) DPC kabupaten Kepulauan Meranti menemukan bahwa penebangan liar terus merajalela di hampir seluruh garis pantai sembilan kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Namun lebih mencengangkan lagi, hingga hari ini, tidak ada satu pun tindakan nyata dari pemerintah daerah maupun DLHK Provinsi Riau. Publik mulai mempertanyakan: apakah ini sekadar kelalaian, atau sudah masuk kategori konspirasi?

“Diperkirakan ribuan ton kayu mangrove dibakar tiap tahun di panglong arang dan dijual ke Malaysia. Ini bukan sekadar pelanggaran, ini kejahatan lingkungan yang sistematis,” tegas Jamaludin, Ketua DPC GWI Kepulauan Meranti.

Jaringan ini diduga kuat berpusat pada satu nama: Koperasi SILVA, yang disebut sebagai pengelola utama arang bakau untuk ekspor. satu nama lagi yang mencuat untuk jaringan di meranti bernama APIN. Sedangkan untuk kepala Koperasi diketahui bernama HERIA apakah dua nama tersebut satu orang atau seperti apa, investigasi tim GWI masih berlanjut.

Mereka memanfaatkan celah hukum dalam skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 18.300 hektare di Pulau Padang. Namun ironisnya, pembabatan justru terjadi di luar kawasan tersebut.

Yang lebih mencurigakan, koperasi ini tidak memiliki izin industri dan hanya tercatat sebagai pemegang IUPHHK-HTR. Meski begitu, mereka tetap menampung dan mendirikan dapur arang, mengolah, dan mengirim arang ke luar negeri — melanggar aturan pokok Penatausahaan Hasil Hutan (Permen LHK 43/2015). Akan tetapi Dapur arang yang diduga berdiri secara ilegal tidak pernah disentuh aparat penegak hukum seperti polresta kepulauan meranti sendiri.

Aneh ,nya disetiap ,lokasi oprasi kilang arang ,terpasang papan ,Nama,pemilik usaha ,Memasang sebagai Anggota Kopsilva,Artinya pemilik ,Terdaftar dalam anggota kopsilva.

Di sisi lain hasil investigasi Dilapangan .Setiap lokasi panglong itu sendiri sengaja mengelabukan ,aparat penegakan ,hukum dan instansi terkait.Mereka sengaja Menanam Bakau disekitaran area panglong,untuk kelihatan ,dihijau kembali..

“Mereka tidak punya izin industri penampungan. Artinya, seluruh pengangkutan arang dari Meranti ke Batam bisa dikategorikan Diduga ilegal ujar sumber informasi dari Intelijen yang enggan disebut namanya.

Retorika Pemberdayaan, Realita Perbudakan

Klaim para pelaku bahwa industri ini membuka lapangan kerja juga terbantahkan. Sebagian besar tenaga kerja justru didatangkan dari luar daerah dengan upah rendah, sementara masyarakat lokal ditinggalkan.

“Lingkungan rusak, warga tak diberdayakan, sementara yang kaya hanya cukong dan koperasi. Ini penghisapan modern,” kata Jamaludin.

Pungutan Ilegal dan Kebijakan Usang

Pemerintah daerah pun dinilai lalai. Selama ini, retribusi industri arang hanya ratusan ribu rupiah melalui izin HO yang ironisnya sudah tidak berlaku sejak 2017. Dengan kata lain, aktivitas pungutan saat ini bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.

Payung Hukum Dilanggar, Negara Dipermalukan
Setidaknya ada lima aturan utama yang dilanggar dalam praktik ini:

UU Kehutanan No. 41/1999
UU PPLH No. 32/2009
UU Pesisir No. 27/2007 jo. 1/2014
UU Koperasi No. 25/1992
Perpres No. 73/2012 tentang Strategi Nasional Mangrove
Ancaman hukuman pidana mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Namun hingga kini, pelaku utama belum tersentuh hukum.

Presiden Menanam, Meranti Menebang

Ironisnya, saat Presiden Jokowi menanam mangrove di Bengkalis dan Kepri sebagai bagian dari pemulihan ekosistem nasional, di Meranti mangrove justru dihancurkan demi keuntungan ekspor ilegal.

“Ini bukan cuma pengkhianatan terhadap program nasional. Ini pelecehan terhadap masa depan bangsa,” tegas Jamaludin.

Sidak DPR & KLHK, Mafia Tersentak?

Pada 25 Januari 2023, tim gabungan DPR RI, KLHK, KKP, dan BRGM melakukan sidak ke Batam. Tiga gudang penyimpanan arang bakau disegel. Seluruh arang berasal dari kawasan hutan produksi konversi yang tidak memiliki izin sama sekali, termasuk dari Meranti dan Karimun. KLHK juga sudah menetapkan tersangka dari kasus tersebut.

Perusahaan ekspor bisa mengirim hingga 30 kontainer per bulan ke Jepang, Taiwan, Singapura, dan Arab Saudi, setara dengan 24 ribu karung arang.

“Ini jaringan besar. Kalau KLHK tak cepat bergerak, Indonesia akan kehilangan hutan mangrove tercepat di Asia Tenggara,” ujar Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK.

Tuntutan Warga: Turunkan Tim Terpadu, Tangkap Aktor Utama

Jaringan mafia arang bakau ini bukan lagi isu lokal, tapi masalah nasional. Masyarakat mendesak pembentukan Tim Terpadu dari Kejaksaan Agung, KLHK, PPATK, Kepolisian, dan KPK untuk mengungkap siapa aktor intelektual, siapa bekingnya, dan kemana aliran uangnya.

Ketua GWI Meranti mengancam akan menggerakkan aksi besar jika negara tetap membiarkan ini:

“Kami akan bentuk Gerakan Pemerhati Lingkungan Riau. Jika aparat tak bertindak dalam waktu dekat, rakyat akan turun tangan sendiri, Jika negara terus diam, kami akan turun ke jalan. Riau akan jadi medan perlawanan terakhir untuk menyelamatkan hutan bakau,” ancam Jamaludin.

( Gwi ) Beserta Tim Meranti akan terus mengawal kasus ini. Kami siap membuka semua nama yang terlibat jika pemerintah tetap bungkam. Karena menyelamatkan mangrove bukan hanya soal pohon, tetapi soal masa depan.

hingga berita ditayangkan masih berusaha meminta konfirmasi dari pemerintah kabupaten meranti dan DLHK Provinsi Riau serta bersama aktivis lingkungan membuat laporan perusakan mangrove Meranti yang sudah mencapai titik darurat.

Sementara itu Wakil Bupati Meranti Muzamil saat dihubungi awak media menyampaikan berjanji akan lakukan tindakan “Karena kami belum sampai 2 bulan dilantik akan kami kordinasika dengan dinas terkait ujarnya. (I)