Jakarta, jejakkeadilan.com – Dalam rangka penguatan kelembagaan dan regenerasi sumber daya manusia, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, resmi melantik Victor Antonius Saragih, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu. Pelantikan tersebut berlangsung pada Rabu, 23 April 2025, di lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Upacara ini merupakan bagian dari rotasi jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan RI, di mana sebanyak enam Kepala Kejaksaan Tinggi dari berbagai provinsi turut dilantik. Selain Victor Saragih, pejabat lainnya yang dilantik antara lain Dr. Kuntadi untuk Jawa Timur, Danang Suryo Wibowo untuk Lampung, Ahelya Abustam untuk Kalimantan Barat, Riono Budisantoso untuk D.I. Yogyakarta, dan Yudi Triadi untuk Aceh.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan bahwa mutasi dan promosi jabatan bukan hanya mekanisme organisasi biasa, tetapi menjadi momen penting dalam mendorong kinerja serta integritas institusi penegak hukum. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa para pejabat baru ini memiliki kualitas, dedikasi, dan kemampuan untuk membawa kemajuan nyata di wilayah masing-masing.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Victor Saragih sebagai Kajati Bengkulu di Jakarta.
Victor Saragih Resmi Jabat Kajati Bengkulu
Beberapa poin strategis disampaikan Jaksa Agung sebagai prioritas kerja, di antaranya adalah kesiapan untuk menyikapi dinamika pembahasan RUU KUHAP yang tengah berlangsung di DPR RI. Burhanuddin mengharapkan agar seluruh jajaran Kejaksaan dapat menjadikan momen ini sebagai langkah menunjukkan profesionalisme dalam menjalankan prinsip dominus litis atau kewenangan utama dalam penuntutan.
Ia juga meminta agar seluruh Kajati yang baru dilantik dapat mengevaluasi secara menyeluruh penanganan perkara korupsi di wilayah hukumnya, dari tingkat Kejati hingga ke cabang-cabang Kejari. Hal ini sebagai langkah konkret mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas dan berpihak pada kepentingan publik.
Tidak hanya itu, sinergi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turut ditekankan, mengingat pentingnya penegakan hukum di sektor kehutanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Burhanuddin juga meminta seluruh jajaran untuk memperkuat fungsi pengawasan internal, memastikan pengelolaan APBN dilakukan secara akuntabel dan efisien, serta menjaga tingkat kepercayaan publik yang saat ini berada di angka 75 persen—menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya setelah Presiden dan TNI.
Di akhir sambutannya, Jaksa Agung mengingatkan bahwa sumpah jabatan bukan hanya sekadar seremoni, tetapi sebuah janji spiritual kepada Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipegang teguh dengan semangat Tri Krama Adhyaksa. (Yap)