Aceh Timur, jejakkeadilan.com – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mendesak Pemerintah Kota Langsa untuk segera merealisasikan pembayaran kompensasi terkait pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) yang telah disepakati dalam perjanjian pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh.
Bupati Al-Farlaky menyatakan, meskipun sudah cukup lama menunggu, hingga kini kompensasi yang dijanjikan belum diterima oleh pihaknya. “Kami telah bersabar sejak penandatanganan perjanjian, namun pembayaran kompensasi belum juga terealisasi. Jika pembayaran tidak dilakukan tahun ini, kami terpaksa akan membatalkan perjanjian peralihan tersebut,” tegas Bupati dalam siaran pers yang diterbitkan oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Minggu (27/04/2025).
Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah mengirimkan surat permintaan pembayaran kompensasi sebanyak dua kali kepada Pemerintah Kota Langsa dan Pj. Gubernur Aceh. “Kami membutuhkan komitmen yang jelas dari Pemerintah Kota Langsa. Ini lebih dari sekadar administrasi, tetapi juga wujud penghormatan terhadap perjanjian yang sudah disepakati bersama,” lanjutnya.
Bupati juga menekankan bahwa jika Pemerintah Kota Langsa tidak memberikan jawaban tertulis atau melakukan pembayaran kompensasi pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan menyatakan perjanjian pengalihan tersebut batal secara sepihak.
Dalam surat yang telah dilayangkan pada 24 Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali menegaskan permintaan pembayaran kompensasi atas pengalihan BMD kepada Pemerintah Kota Langsa. Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Gubernur Aceh, Inspektur Provinsi Aceh, serta Inspektur Daerah Kabupaten Aceh Timur.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga telah menerima informasi bahwa Pemerintah Provinsi Aceh telah mengalokasikan dana kompensasi melalui APBD Kota Langsa 2025 sebesar Rp16.483.668.845. Kami berharap dana ini segera dicairkan,” ujar Al-Farlaky.
Sebagai penutup, Bupati Al-Farlaky menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan sesuai ketentuan. “Namun, jika pembayaran tidak segera direalisasikan, kami akan membatalkan perjanjian ini secara hukum,” pungkasnya. (I)