Satresnarkoba Polres Aceh Timur Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba Jenis Ganja

Satresnarkoba Polres Aceh Timur Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba Jenis Ganja

ACEH TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 1,6 kilogram (bruto) dari seorang pria berinisial SA (44), yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Yusra Aprilla, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai SA terlibat dalam peredaran narkoba.

“Berdasarkan laporan dari warga, kami melakukan penyelidikan terhadap SA yang tinggal di Gampong Buket Meulinteung, Kecamatan Idi Rayeuk. Ternyata, informasi tersebut benar, dan SA terbukti mengedarkan ganja kepada masyarakat sekitar,” ujar Yusra pada Minggu, 27 April 2025.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita satu bungkusan kain yang berisi daun, ranting, dan biji yang diduga kuat sebagai ganja dengan berat total 1,6 kilogram, yang ditemukan di dapur rumah SA. Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel sebagai barang bukti.

SA beserta barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Aceh Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah menetapkan SA sebagai tersangka dan mengenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, SA dapat dijatuhi hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut dan menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

“Kami berharap masyarakat terus memberikan dukungan dan informasi untuk membantu kami dalam menanggulangi peredaran narkoba. Dengan sinergi antara masyarakat dan kepolisian, kami optimis dapat mengurangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” tambah Kapolres. (i)