Bengkulu, JejakKeadilan.com – Penanganan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Bengkulu Cabang Kabupaten Lebong memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda guna melengkapi alat bukti penyidikan.
Dua tim penyidik diterjunkan ke kantor Bank Bengkulu Cabang Muara Aman dan Kantor Cabang Pembantu (Capem) di Kecamatan Topos. Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam ini dimulai pukul 12.30 WIB hingga 21.30 WIB pada Senin (28/04/2025).
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menjelaskan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Pengumpulan bukti-bukti tambahan dilakukan untuk memperkuat unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di bank milik daerah tersebut.
“Perkara ini telah masuk tahap penyidikan. Kami sedang melengkapi berkas dan merunut kembali rangkaian alat bukti terkait dugaan kredit fiktif di Bank Bengkulu Lebong,” ujar Kompol Syahir, Selasa (29/04/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa, dan hasil penggeledahan ini akan mendukung proses pengungkapan. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 5 miliar, meski angka final masih menunggu audit resmi dari BPKP Provinsi Bengkulu.
“Dugaan kerugian negara sementara ini sebesar Rp 5 miliar. Namun, kami masih menunggu hasil audit investigatif dari BPKP,” tegasnya.
Seluruh dokumen dan barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan keterlibatan oknum dalam dugaan kredit fiktif yang merugikan keuangan negara ini. (M4*)