Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran Lebih dari 1,1 Kg Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Dalam dua kasus berbeda, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 1,1 kilogram dan menangkap dua tersangka

Lhokseumawe, jejakkeadilan.com– – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe. Dalam dua pengungkapan terpisah, aparat berhasil menyita lebih dari 1,1 kilogram sabu dan mengamankan dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers resmi yang berlangsung pada Senin (28/04/2025) di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M., mewakili Kapolres AKBP Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H.

Turut hadir dalam konferensi tersebut, Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., MA, KBO Narkoba Iptu Bagus Erdyanhoro, S.Tr.K, serta Kasi Humas Salman Alfarisi, S.H., M.M.

Kasus Pertama: Sabu 100 Gram di Perkebunan

Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Balee Gajah, Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. Petugas menangkap seorang pria berinisial AR (36), warga Desa Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, saat hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan perkebunan.

“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 100,05 gram, kaca pirek, dan satu unit handphone,” ungkap Kompol Salmidin kepada awak media.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR diketahui sebagai perantara yang menerima sabu dari Z (DPO) dan berencana menjualnya kepada TF (DPO) dengan harga Rp40 juta. Ia dijanjikan bayaran sebesar Rp500 ribu.

Kasus Kedua: 1 Kg Sabu Diamankan dari Rumah Kosong

Kasus kedua diungkap pada Kamis, 24 April 2025 pukul 21.30 WIB, di Dusun Mutiara Barat, Desa Tanjong Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Aparat menangkap seorang pria berinisial HB (28) di sebuah rumah kosong. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 1.027,21 gram sabu, satu unit handphone, serta satu sepeda motor tanpa plat nomor.

Menurut AKP Saiful Kamal, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Blang Mangat, Lhokseumawe.

“Tersangka HB mengaku mendapat sabu dari AZ, warga Desa Punteut, Kecamatan Blang Mangat, yang saat ini masih dalam pengejaran. Barang itu ia ambil atas perintah SP, yang diduga berada di Malaysia,” jelas AKP Saiful.

Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

AR dan HB kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami akan terus kembangkan kasus ini dan memburu jaringan yang masih buron demi menjaga wilayah kita bebas dari narkoba,” tegas AKP Saiful. (I)