Kerinci, jejakkeadilan.com– Semakin kuatnya pihak pemerintah memberi peringatan tentang pengawasan pengelolaan penggunaan dana desa,namun masih sempat di temukan kepala desa yang tidak transparan dalam mengelola dana desa(DD) yang seolah- olah kebal hukum.
Seperti yang terlihat di desa sungai lintang kecamatan Kayu Aro Barat Baru ini, kepala Desa Sungai lintang Prapto Bahagio, dalam pelaksanaan pembangunan proyek dana desa, sumber dananya dari DD TA 2024 tanpa pemasangan plang nama sebagai tanda transparannya terhadap masyarakat, yang diduga melanggar undang undang tentang keterbukaan informasi publik, hingga sempat mendapat sorotan bagi masyarakat, apa lagi pekerjanya dari desa lain.
Dari hasil pemantauan media ini di lapangan, beberapa sumber yang terdiri dari warga masyarakat setempat, menuturkan bahwa bangunan gedung posyandu sudah di anggarkan pada TA 2023 Yang lalu dengan nilai dana 168 juta sekian, namun sempat tidak selesai, hingga di anggarkan lagi pada TA 2024 dengan nilai dana Rp 116 juta sekian, Anehnya lagi pekerja saat konfirmasi dengan awak media ini, mengatakan bahwa ia bekerja tidak ber urusan dengan kades, kami terima upah dari pemborongnya, ungkap kepala tukang yang sedang bekerja, hingga kuat dugaan pengelolaan di pihak ketiga oleh kades, menurut sumber hal ini sangat merugikan bagi masyarakat setempat karena tidak dapat bekerja pada proyek dana desanya.
Dengan harapan agar pihak terkait seperti inspektorat dapat menangani secara serius saat pemeriksaan secara di desa kami sungai lintang.
Sementara kades di hubungi via telpon genggam tidak aktif kunjungi untuk di konfirmasi pada kamis 1/5 sedang tidak berada di rumah, hingga sampai berita ini di terbitkan, belum dapat di temui dan belum di dapatkan jawaban dari kades.(Mk).