Pekan Baru, jejakkeadilan.com– Cep Permana Galih, Ketua Umum Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (BALAPATISIA) bersama kelompoknya menyatakan tidak setuju dengan penurunan tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 sebagaimana diatur dalam Perwako Nomor 02 Tahun 2025.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp3.000. Secara hierarki hukum, Perda memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Perwako, sehingga Perwako tersebut berpotensi cacat hukum.Selain itu, retribusi parkir merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) murni. Penurunan tarif ini dapat mengurangi pendapatan daerah, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Rekomendasi Konsep Sistem Parkir Kota
1. Penegakan Hukum dan Kepatuhan Regulasi revisi Perwako: Perwako Nomor 02 Tahun 2025 perlu direvisi agar selaras dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Sosialisasi dan Edukasi: Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juru parkir mengenai tarif yang sesuai dengan Perda.
2. Digitalisasi Sistem Parkir penerapan E-Parking: Mengadopsi sistem parkir elektronik seperti di negara-negara Eropa, di mana pembayaran dilakukan melalui aplikasi atau mesin parkir otomatis.
Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan sistem digital, pendapatan dari retribusi parkir dapat dipantau secara real-time, mengurangi potensi kebocoran PAD.
3. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)Evaluasi Tarif Parkir: Melakukan kajian berkala terhadap tarif parkir untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah.
Diversifikasi Sumber PAD: Selain parkir, mencari sumber-sumber PAD lain yang potensial untuk meningkatkan pendapatan daerah.
4. Peningkatan Kualitas Layanan ParkirPelatihan Juru Parkir: Memberikan pelatihan kepada juru parkir mengenai pelayanan yang baik dan penggunaan teknologi.
Fasilitas Parkir yang Memadai: Meningkatkan fasilitas parkir, seperti penambahan rambu, marka, dan pencahayaan yang baik.
Studi Banding Internasional banyak kota di Eropa telah berhasil menerapkan sistem parkir yang efisien dan transparan. Misalnya, di Amsterdam, Belanda, sistem parkir digital memungkinkan pengguna membayar melalui aplikasi, dan tarif disesuaikan berdasarkan zona dan waktu. Hal ini tidak hanya meningkatkan PAD tetapi juga mengurangi kemacetan dan pelanggaran parkir.
Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (BALAPATISIA) menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hierarki hukum dan optimalisasi PAD untuk kesejahteraan masyarakat. Penurunan tarif parkir tanpa dasar hukum yang kuat dapat merugikan daerah dan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.(Jamaludin)