Kabupaten Kepahiang, Jejakkeadilan.com— Diduga tidak transparannya penggunaan dana APBDes tahun 2021 sampai tahun 2024 oleh pemerintahan desa Tebing penyamun kecamatan Tebat Karai.
Hasil investigasi Komisi Daerah LP-K-P-K dan tim investigasi Provinsi Bengkulu menemukan beberapa dugaan antara lain:Lembaga LP-KPK Provinsi bengkulu Meminta APH Turun Audit Desa Tebing penyamun kecamatan Tebat Karai.
Hasil investigasi Komisi Daerah LP-K-P-K dan tim investigasi Provinsi Bengkulu menemukan beberapa dugaan antara lain:-Diduga pekerjaan jalan usaha dan pemeliharaan prasarana ,diduga mark-up harga satuan, tahun 2021-2023-Diduga pembangunan rehabilitasi pengerasan jalan usaha tani Diduga mark-up 2021.- Diduga pelapis Tebing dan drainase kurang kwalitas dan mark-up harga satuan. Diduga peningkatan produksi tanaman pangan, tahun 2022 diduga mark-up harga satuan.Diduga peningkatan produksi tanaman pangan tahun 2024,diduga mark-up harga satuan.
Menurut hasil pantauan tim investigasi ada dugaan,mark-up, dan dugaan korupsi harga. ” ujar Ketua Lembaga LP-K-P-K Provinsi Bengkulu Anca.
Sejalan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Oleh karena itu,dari Lembaga LP-KPK Provinsi Bengkulu meminta agar APH turun untuk membantu mengecek APBDes 2021-2024, baik secara fisik maupun administrasi.Demikian tutup Anca ke Redaksi media Jejakkeadilan.
Relis Redaksi
Pewarta Anca.