Bengkulu, jejakkeadilan.com- Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (Bpkad) Kota Bengkulu Digeledah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rabu (14/5/2025) Sore.
Tim Kejaksaan dibagi 2, satu tim melakukan penggeledahan di Pemkot Bengkulu dan Mega Mall. Awal penggeledahan dilakukan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bengkulu yang mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara. Kemudian dilanjutkan di ke BPKAD Kota Bengkulu menggeledah di ruangan Kepala Badan dan ruangan akuntan menyita dokumen terkaitnya.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di kantor Mega Mall menyita ratusan berkas dan 3 CPU dan Monitor Komputer.
Penggeledahan terkait penyidikan dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang diatasnya berdiri bangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) Mega Mall.
Asintel Kejati Bengkulu, Dr. David Puspa Duarsa, SH.MH bersama Aswas dan didampingi Kasi Penyidikan menjelaskan, penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan, sejumlah dokumen diamankan penyidik.
“Penggeledahan di tiga lokasi, di Kantor BPKAD, di Kantor Sekretariat Pemda Kota dan di Kantor Mega Mall,” katanya.
Kejati Bengkulu membagi tiga tim dalam kegiatan penggeledahan yang berlangsung secara bersamaan.
“Kita mencari dokumen berkaitan dengan penyidikan perkara,” ungkapnya.
Diketahui, Kejati Bengkulu dalam kasus ini juga telah memeriksa puluhan saksi termasuk Ahmad Kanedi sebagai Walikota Bengkulu 2007-2012.
Pemeriksaan terhadap Ahmad Kanedi lantara diduga mengetahui sistem kerjasama antara Pemkot dengan Mega Mall yang sudah berlangsung sejak tahun 2004 lalu. Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun di lapangan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi sejak tahun 2004 silam.
Saat itu lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemkot Bengkulu statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.
Seiring berjalannya waktu, lahan yang awalnya HPL tersebut diduga tiba-tiba berubah status menjadi Hak Guna Usaha (HGU) dan terpecah menjadi dua buah HGU. Dua HGU itu yakni di lahan Mega Mall dan lahan pasar. Kemudian, setelah berstatus HGU, lahan itu oleh pihak Manajemen PTM diagunkan untuk pinjaman di Bank.
Seiring berjalannya waktu, pihak Mega Mall diduga tidak mampu membayar hutang ke bank tersebut.
Akibat tak mampu membayar, pihak Mega Mall diduga mengagunkan lagi ke Bank lain untuk menutup hutang dari bank sebelumnya.
Lantaran diduga juga tak mampu membayar hutang dari bank kedua, diduga lahan milik Pemda tersebut statusnya dialihkan kemudian dijadikan jaminan untuk pinjaman ke pihak lain guna menutupi hutang sebelumnya yang telah menumpuk.
Ironisnya, lahan tersebut terancam hilang jika dugaan melawan hukum yang merugikan negara tersebut tidak dibongkar Kejati Bengkulu.
Pasalnya, jika pinjaman ketiga kepada pihak lain tak juga dibayar pihak PTM maka terindikasi lahan Pemda akan disita oleh pihak pemberi pinjaman ketiga.
Tidak sampai disitu, parahnya lagi, sejak PTM berdiri, tidak ada kontribusi yang diberikan kepada Pemda, karena sejak pertama berdiri, pihak PTM tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke Pemda sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah. (*)