Sunandar Wakil Ketua Partai Golkar Provinsi Bengkulu Klarifikasi Terkait Pemberitaan Ketua DPRD

Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Sunandar, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyeret nama Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi, MM.

Bengkulu, JejakKeadilan.com Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bengkulu, Sunandar, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyeret nama Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi, MM.

Sumardi, yang juga dikenal masyarakat dengan sapaan “Dang Sumardi Kombes”, adalah kader senior Partai Golkar. Ia saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan merupakan anggota DPRD untuk periode keduanya. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu.

Bacaan Lainnya

Klarifikasi ini disampaikan Sunandar menyusul aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu, 21 Mei 2025. Massa aksi menuntut agar sejumlah kader Partai Golkar yang menjabat sebagai unsur pimpinan DPRD Provinsi ikut diproses hukum dalam kasus OTT yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Menanggapi hal tersebut, Sunandar menyatakan:

“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Saya, Sunandar, selaku Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bengkulu, memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang mencatut nama salah satu kader terbaik Partai Golkar, Bapak Sumardi Kombes.”

Sunandar menegaskan bahwa nama-nama yang disebut dalam aksi demo adalah kader Golkar yang menjabat sebagai pimpinan di DPRD. Ia juga menjelaskan bahwa adanya sumbangan dari para kader kepada Rohidin merupakan bentuk loyalitas terhadap pimpinan partai, yang saat itu tengah berjuang dalam pencalonan sebagai kepala daerah.

“Hal tersebut adalah bentuk dukungan kader kepada Ketua DPD I Golkar, bukan kepada seorang Gubernur atau penyelenggara negara. Perlu digarisbawahi, pada saat itu Pak Rohidin telah nonaktif sebagai Gubernur, dan jabatan Gubernur dijalankan oleh Rosjonsyah,” ujar Sunandar.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa sumbangan kader partai kepada ketua partai dalam proses pencalonan kepala daerah adalah hal yang wajar, sah, dan merupakan bentuk dedikasi serta loyalitas kader terhadap perjuangan politik partai. (TW)