Gagal Kelabui Petugas, Timsus Elang Malaka Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan AS dan 1 Kg Sabu

BENGKALIS, JEJAK KEADILAN.COM- Polres Bengkalis gagalkan tindak pidana narkotika jaringan internasional jenis sabu sebenarnya 958,14 Gram atau ± 1 Kg dan berhasil mengamankan satu orang tersangka AS (25 th) asal Rupat dalam sebuah Kamar penginapan di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Tersangka dijanjikan upah sebesar sepuluh juta rupiah jika mengantarkan narkoba jenis sabu sampai pelabuhan Tanjung Kapal Kecamatan Rupat. Sedangkan kalau mengantar sampai Dumai akan diberikan upah sebesar Rp 20 juta, dan pengakuannya sudah 2 kali menjadi kurir narkoba.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini diungkapkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar, dan KP2P Bea Cukai Bengkalis Diki Iskandar dalam konferensi pers di Aula Tanty Sudhirajati Polres Bengkalis pada Jumat, 23 Mei 2025.

“Tersangka AS, merupakan warga Rupat, diamankan bersama barang bukti (BB) 958,14 gram narkoba jenis sabu di sebuah penginapan Atan Zahar, Jalan Sudirman, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, pada Rabu, 30 April 2025,” ungkap Kapolres Bengkalis dalam keterangan press release.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim khusus (Timsus) Elang Malaka Satnarkoba Polres Bengkalis dan Polsek Rupat Utara setelah melakukan penyelidikan terkait rencana transaksi narkoba di penginapan tersebut di sore hari.

“Saat kita datang ke penginapan dan berkoordinasi dengan resepsionis penginapan, satu orang diduga rekan tersangka kabur,” terangnya.

Tim langsung melakukan pengeledahan kamar dan berhasil menemukan barang bukti (BB) diduga narkoba jenis sabu dalam bungkusan teh cina yang disembunyikan tersangka dalam keranjang sampah di kamar, untuk mengelabui petugas di tutup dengan menggunakan handuk pink di dalam keranjang sampah tersebut,” tutup Kapolres Bengkalis.

Hasil interogasi petugas, tersangka mengaku disuruh membawa narkoba jenis sabu ini menuju Dumai dan dijanjikan akan diberikan upah jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.

“AS mengaku tugas mengantarkan narkoba ini atas perintah seorang bernama MS yang saat ini masih dalam penyelidikan tim Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat hukuman 20 tahun penjara,” jelas AKBP Budi Setiawan.(Jamaludin)