Lambautan, JejakKeadilan.com – Kegiatan ini merupakan salah satu program Mahasiswa Fisip Unika Widya Mandira Kupang yang di lakukan untuk menggarap program kerja individu sekaligus menggali informasi terkait perkembangan desa Belobatang, kecamatan Nubatukan-Lembata.
Kegiatan wawancara secara langsung di lakukan di kantor desa Belobatang dengan Narasumber Bapak Yohanes Paschalis Demon Udak,SE , selaku kepala desa Belobatang.
Bapak Yohanes Paschalis Demon Udak,SE mengatakan bahwa “adanya factor pendorong dan penghambat dari perubahan administratif desa, yakni factor pendukung atau penguatnya itu, adanya perubahan UU pemerintah di tahun 1975, yang mana di dalamnya ada pembentukan desa gaya baru dan desa gaya lama. Sedangkan factor penghambat itu sendiri yakni dalam napas desa itu ada tradisi/adat yang melekat,Ketika adanya desa modern yang menghambat pemikiran orang di desa adalah menghilangkan tradisi dan hak ulayat”.
Paulina Padarina selaku pewawancara mnyimpulkan bahwa perkembangan Desa Belobatang ini Adanya pendukung dari pembentukan tradisi/kearifan local yang mana adanya prinsip musyawarah “ Duduk Bersama-Beremuk Bersama”.
Desa Belobatang ini termasuk desa berkembang tahap dua, Mengapa demikian? Dari aspek pendapatan desa belum mengidentifikasi dan mengoptimalkan sumber daya yang ada menjadi sumber PADes. Contohnya desa baru mengasilkan Perdes itu salah satu Upaya untuk mendorong desa menjadi desa mandiri. Karena beberapa factor tersebut, sehingga desa di nyatakan belum berkembang.
Potensi yang ada di desa Belobatang ini adalah Potensi Pertanian dengan Perkebunan,entah Perkebunan komoditi kemiri,kakao,kopi, sementara pertanian holtikultura itu jagung dan sayur-sayuran. (Rinna)