Meranti, JEJAKKEADILAN.COM – Di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Semakin Nampak dan Bermunculan Kasus-kasus yang terbongkar dari mulai Pejabat Tinggi hingga bawah, kasus Pemberantasan Korupsi semakin di Prioritaskan untuk di Atensi kan guna Indonesia lebih maju sebagaimana presiden Prabowo Subianto perintahkan Jajarannya untuk bekerja dengan profesional dan transparan, dan bekerja dengan maksimal, Selasa (3/6/2025)
Tim investigasi awak media JEJAKKEADILAN ,Com mendapatkan informasi bahwa ada satu Desa yaitu Desa Tanjung Darul Takzim
Tebing Tinggi Barat, Kab. Kepulauan Meranti, Riau, diduga terindikasi menyelewengkan Dana Desa dengan berbagai cara, salah satu banyak pekerjaan yang menggunakan ADD di mark up kan bahkan ada item pekerjaan yang diduga fiktif.
Tim investigasi awak media Ini segera menuju Desa tersebut dan menggali Informasi lebih mendalam terkait laporan dari warga setempat yang tidak mau Disebut Nama nya
Pada saat berada di Desa tersebut, Tim investigasi awak media sangat menyayangkan Kepala Desa Tanjung Darul Takzim, Tebing Tinggi Barat, yang bernama Basri, diduga selewengkan anggaran Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, hal ini terkuak setelah Tim mengecek langsung ke lapangan/lokasi saat melakukan investigasi.
Sumber menerangkan bahwa ketika Dana Desa turun dari pusat ke Desa Tanjung Darul Takzim, diduga hampir separonya tidak di realisasikan terkait dana anggaran untuk beberapa pekerjaan dan bahkan Narsum menilai banyak laporan anggaran yang digelembungkan bahkan tidak masuk akal,” ucapnya
Total anggaran yang di kucurkan oleh Negara melalui Dana Desa Tanjung Darul Takzim, TA 2024 mencapai Rp. 864.318.000
Tahapan Penyaluran TA 2024 :
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 425.859.200 49.27
2 Rp 438.458.800 50.73
3 Rp 0 0.00
Informasi Penyaluran Dana Desa, pada Tahun 2024
Jenis kegiatan dari anggaran Dana Desa (DD) 2024 ada beberapa Item yang diduga anggarannya tidak sesuai dengan fakta dilapangan bahkan terkesan anggaran nya digelembungkan serta tidak terealisasikan dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan, adapun item kegiatan nya antara lain :
Detail data penyaluran TA. 2024 :
– Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 13.000.000 + Rp 8.000.000
– Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 21.700.000 + Rp 66.380.000
– Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 18.180.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 18.880.000
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 111.936.000
– Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 7.500.000
– Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 15.000.000
– Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 3.000.000 + Rp 1.600.000 + Rp 7.300.000
– Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 4.000.000
– Peningkatan kapasitas perangkat Desa , Peningkatan kapasitas BPD, Peningkatan kapasitas kepala Desa, Rp. 7.500.000 + Rp. 5.000.000 + Rp. 15.000.000
– Pembinaan PKK Rp 9.500.000
– Keadaan Mendesak Rp 54.000.000
Setelah di cek kelapangan, Tim investigasi awak media menemukan banyak sekali item pekerjaan dengan anggaran yang tidak masuk akal bahkan kegiatan yang dilakukan diduga fiktif serta beberapa kegiatan diduga tidak direalisasikan dan seolah olah Masyarakat di bodohi oleh oknum Kades Tanjung Darul Takzim tersebut.
Tim berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya untuk mengkroscek atau menindaklanjuti temuan tim investigasi awak media karena sudah jelas anggaran tersebut diduga di selewengkan oleh pihak kades “ucapnya
Warga menuturkan Kepala Desa Tanjung Darul Takzim yang bernama Basri, harus segera dilaporkan dan diperiksa oleh pihak APH karena diduga sudah menyalahgunakan anggaran dalam melaksanakan Kegiatan mencapai Rp. 864.318.000, yang didanai oleh Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2024
Dari semua total anggaran Dana Desa tersebut diduga tidak di realisasikan semuanya kegiatan oleh kepala Desa Tanjung Darul Takzim, Pungkasnya.
Anggaran Dana Desa TA 2024 dari beberapa kegiatan diduga di mark up kan hingga diduga muncul kegiatan fiktif dan diduga kuat anggarannya tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan (digelembungkan)
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjung Darul Takzim, yang bernama Basri, belum dikonfirmasi karena Tim masih mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap perlu, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya.
Berita ini akan mengalami perubahan apabila Kades Basri sudah melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.
Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Kades Tanjung Darul Takzim, terbukti melakukan tindakan hukum maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di negara kita sampai saat berita ini terbitkan, Kepala belum memberi keterangan yang jelas. (Jamaludin)