Ketua DPC GWI Soroti Penggantian Nama Penerima BLT yang Telah Meninggal Dunia di Desa Maini Darul Aman

Meranti, JejakKeadilan.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Kepulauan Meranti, Jamaludin, menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam proses penggantian nama penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Maini Darul Aman, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa seorang warga penerima BLT bernama Izhar, warga Dusun 4 Sali, telah meninggal dunia pada 7 April 2025. Izhar hanya menerima bantuan selama tiga bulan, sementara penerima lainnya mendapat hingga enam bulan. namanya langsung diganti oleh penerima baru.

Bacaan Lainnya

Jamaludin menyayangkan penggantian tersebut yang diduga tidak dilakukan secara transparan dan tanpa musyawarah yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Kami mendapat informasi bahwa proses penggantian nama penerima tidak dibahas dalam musyawarah desa sebagaimana mestinya,” ujarnya kepada media, Kamis (12/06/2025).

Melalui pesan WhatsApp, Jamaludin sempat mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Maini Darul Aman, M. Syafwan. Dalam tanggapannya, Kepala Desa menjelaskan bahwa karena Izhar meninggal pada bulan April, maka ia hanya berhak menerima BLT untuk tiga bulan pertama, dan selanjutnya digantikan oleh orang lain. “Kami juga mempunyai berita acara penggantian,” kata M. Syafwan singkat.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Kepala Dusun 4 Sali, Wanto. Ia menjelaskan bahwa karena almarhum merupakan kepala keluarga tunggal, BLT-nya digantikan kepada penerima lain agar bantuan bisa tetap disalurkan.

Namun, Jamaludin menilai, penggantian penerima tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah desa. Hal ini seharusnya mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Penggantian penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 menyatakan bahwa:

“Dalam hal penerima BLT-DD meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak memenuhi kriteria, maka pemerintah desa wajib melakukan musyawarah desa khusus bersama BPD untuk menentukan penggantinya.”

Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 menyebutkan:

“Musyawarah desa khusus harus dituangkan dalam berita acara, disahkan oleh kepala desa dan BPD, dan menjadi dasar perubahan data penerima BLT-DD.”

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 juga menetapkan bahwa Dana Desa wajib digunakan minimal 40% untuk BLT-DD dan penyalurannya harus transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Jamaludin menegaskan, pelaksanaan BLT-DD seharusnya tidak boleh sembarangan dan harus benar-benar tepat sasaran. Ia khawatir, jika tidak diawasi dengan baik, program bantuan sosial ini justru menjadi celah bagi praktik tidak adil atau nepotisme.

“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Jangan sampai berita acara hanya dijadikan formalitas, dan penerima yang diganti justru diisi oleh orang-orang dekat saja,” ujarnya.

Ia juga mengajak semua elemen masyarakat, termasuk awak media dan aparat pengawas, untuk bersama-sama mengawasi penyaluran bantuan sosial agar sesuai aturan dan tidak disalahgunakan. (TIM)