PALI, JejakKeadilan.com – Dugaan Abaikan Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam proyek konstruksi Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam daerah, Jalan Pelita Kelurahan Talang Ubi timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kini mencuat.
Seperti diketahui terlihat di papan informasi proyek dengan Nomer kontrak 600/083/KPA.03/PBKTUT/II/2025. Nilai kontrak Rp. 980.229.000.- dan dikerjakan oleh Penyedia jasa CV. Romessa Jaya.
Diduga abaikan penerapan K3, karena pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja, rambu-rambu jalan serta Pembatas seperti police line atau rambu-rambu peringatan untuk membantu mencegah kecelakaan dengan memberi tanda peringatan dan membatasi akses ke area kerja.
Hal itu mencuat dan mendapat kecaman keras dari Puput Warsono, S.H, C.Med, C.HT. Praktisi hukum, Aktivis Lingkungan dan Tokoh Pemuda Pali,
Ironisnya penerapan K3 pada proyek yang hampir 1 Miliar bukan lagi pilihan, melainkan sebuah kewajiban yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).” Tegasnya
Karena tujuan utama penerapan K3 adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh pekerja konstruksi serta mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Lebih lanjut menurut nya Aspek K3 harus sebelumnya diperhatikan dalam Lelang, Dalam proses lelang, aspek K3 harus diperhatikan, termasuk dalam penyusunan anggaran dan rencana kerja.” Ucapnya
Dan Pengawasan terhadap pelaksanaan K3 dilakukan sejak tahap tender dan berlanjut selama pelaksanaan proyek.
Adapun sanksi Ketidakpatuhan terhadap standar K3 dapat dikenakan sanksi hukum, denda, bahkan penghentian proyek.
Serta Peran Ahli K3:
Proyek konstruksi dengan risiko K3 tinggi wajib melibatkan Ahli K3 Konstruksi untuk memastikan penerapan K3 yang tepat.” Imbuhnya
Tak sampai disitu awak mencoba mengkonfirmasi melalui WhatsApp ke dinas Pekerjaan umum kabupaten PALI, pesan terkirim dan tidak juga menjawab hingga berita ini diterbitkan. (Essa/tim)