Polisi Bongkar Peredaran Susu Kadaluarsa dengan Label Palsu di Bogor dan Depok

Petugas kepolisian saat melakukan penggerebekan di toko grosir yang terindikasi memasarkan susu dengan label kadaluarsa palsu.

Bogor, JejakKeadilan.comSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap praktik peredaran susu cair kemasan dengan label tanggal kadaluwarsa yang dipalsukan.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan di sebuah toko grosir yang berlokasi di wilayah Kedung Halang, Kecamatan Kedung Halang, Bogor. Tidak hanya itu, penggerebekan juga dilakukan di sebuah gudang penyimpanan di kawasan Sawangan, Depok, yang diduga menjadi pusat distribusi produk ilegal tersebut.

Bacaan Lainnya

Modus operandi pelaku cukup sederhana tetapi berbahaya, yakni dengan menghapus label tanggal kadaluwarsa asli menggunakan tangan. Produk ini kemudian diberi tanggal baru seakan-akan masih layak untuk dikonsumsi.

Menurut pernyataan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), konsumsi susu dengan label kadaluarsa palsu semacam ini sangat berisiko bagi kesehatan konsumen. Susu yang sudah melewati masa layaknya dapat menyebabkan berbagai penyakit serius, bahkan dalam kasus tertentu bisa berujung pada kematian.

Aksi tegas dari pihak kepolisian ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang khawatir akan dampak buruk produk palsu tersebut. Di sisi lain, pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan tanggal kadaluwarsa dan membeli produk dari toko terpercaya guna menghindari insiden serupa. (JK)