Rejang Lebong..Jejakkeadilan..Com ~ Salah satu desa di kecamatan Curup utara.Kabupaten Rejang Lebong.Provingsi bengkulu dugaan dalam pelaksanaan pembangunan pembukaan badan jalan.Dugaan adanya pemahalan ,mark-up harga barang/jasa yang terindikasi merugikan keuangan Negara APBN Dan APBD
Dilansir dari papan informasi yang terpasang di lokasi pembukaan badan jalan tertera kegiatan salah satu desa di kecamatan Curup utara yang menelan biaya yang cukup fantastis menurut kaca mata publik.
Kegiatan pembangunan infrastruktur pembukaan badan jalan usaha tani yang dianggarkan dari dana desa tahun 2025 ini menghabiskan anggaran dana mencapai Rp.440.000.000 JT..Dengan pelume panjang 1700 meter/,,
Kalau kita hitung dan kita bandingkan Selisi anggaran ratusan juta sehingga mencapai Rp 250 juta yang di korupsi kan oleh oknum kepala desa suka datang..
Dan tim Lembaga LP-KPK Provingsi bengkulu.mencoba bandingkan di desa lain nya di kabupaten Rejang Lebong menemukan kegiatan yang sama.Pembukaan badan jalan denga pagu Rp 150.000.000 JT dengan volume lebar 5 meter dan panjang 1.700 meter.
Ketika kepala desa di konfirmasi lewat pesan WhatsApp oleh media/dan lembaga LP KPK Provingsi bengkulu ini,Alhasil belum ada respon guna memberi hak jawab dan sanggahan.supaya pemberitaan ini berimbang..
Dugaan dengan anggaran dana 440 juta untuk pembukaan badan jalan P.1.700 Meter Lebar 5 Meter adanya dugaan disengaja memahalkan/mark-up harga barang dan jasa.
Pertanyakan :Lembaga LP KPK Provingsi bengkulu..
- berapa jam alat berat mengerjakannya kalau kerja sistem perjam kerja.
- berapa hari alat berat kerja.kalau itu sistim harian kerja.
- berapa borongan per 1.700 meter kalau itu sistim diborongkan.
- apa saja item pekerjaan selain pembukaan badan jalan dengan biaya anggaran 440 juta tersebut .
- perusahaan Cv/Pt apa yang mengerjakannya .
Namun Kepala desa belum menjawab, itu pekerjaan tahap satu. Kemudian mencuba menelpon pihak TPKAD dan sampai berita ini di tayangkan pihak media belum mendapat hak jawab dan sanggahan dari kepala desa maupun TPKAD desa Suka datang.kecamatan Curup utara..
Sementara Menurut keterangan warga yang di konfirmasi saat berada di lokasi pekerjaan yang tidak mau di publikasikan nama nya,menjelaskan. kegiatan buka badan jalan Usaha Tani ini tidak melibatkan warga masyarakat dalam pekerjaan nya dan apakah tidak ada biaya untuk harian orang kerja ( HOK ) keluh warga kepada awak media ini.
Dengan Adanya dugaan Mark up / dan KKN dalam pelaksanaan pembukaan badan jalan oleh oknum kepala desa ini , maka dari itu warga berharap dan meminta pihak yang berwenang untuk meng audit kegiatan pembukaan badan jalan usaha tani tersebut yang bersumber dari dana desa ( DD ) anggaran tahun 2025 ini
Jika benar Dugaan kami ini Maka Kami selaku Lembaga LP KPK Provingsi bengkulu berharap.kepada pihak APH kabupaten Rejang Lebong.kami harap agar segerah memanggil dan mengaudit indikasi Korupsi di desa Suka Datang Kecamatan Curup utara.Sesuai SOP yang berlaku. Mari bersama sama kita memberantas ajang KKN yang ada di kabupaten Rejang Lebong.Agar masyarakat puas dengan kinerja pihak APH memberantas korupsi kolusi dan nepotisme yang saat ini sedang merajalela..
Laporan reporter Ancha