Jejak Tambang Ilegal PT Ratu Samban Mining: Penelusuran Aset dan Dugaan Korupsi Rp300 Miliar

Kejati Bengkulu telusuri aliran dana kasus korupsi tambang batu bara

Bengkulu, JejakKeadilan.com – Tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menelusuri aset-aset yang diduga kuat berasal dari dana hasil tambang batu bara ilegal. Aktivitas tersebut terkait penyelidikan kasus korupsi yang menyeret nama PT Ratu Samban Mining (RSM).

Dana yang diperoleh melalui tambang ilegal ini tidak hanya digunakan untuk operasional perusahaan, tetapi juga untuk pembelian berbagai aset seperti properti dan bangunan pribadi. Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa penelusuran aset adalah bagian penting dalam pengungkapan kasus ini.

Bacaan Lainnya

“Penelusuran aset pasti dilakukan. Jika ditemukan celah, kami akan membuka lebih dalam untuk mengungkap bukti-bukti baru terkait kasus ini,” ujar Danang di Bengkulu pada Rabu.

Menurut Danang, kerugian negara dalam kasus tambang batu bara ilegal ini diperkirakan mencapai angka fantastis sebesar Rp300 miliar. Kerugian tersebut meliputi aspek kerusakan lingkungan—baik secara formil maupun non-formil—serta potensi penyalahgunaan keuangan negara akibat aktivitas tanpa izin sah. Jumlah kerugian ini masih mungkin terus bertambah seiring proses penyidikan yang sedang berjalan.

Selain menelusuri aset, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi yang termasuk mantan pekerja tambang PT RSM. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap berbagai pelanggaran yang terjadi selama proses eksplorasi dan produksi tambang.

“Pemeriksaan terhadap para pekerja akan difokuskan pada penyelewengan dalam operasional tambang. Terkait penetapan tersangka, akan kami umumkan setelah bukti-bukti terkumpul,” tambah Danang.

Penyidik Kejati Bengkulu telah menyita aset tambang batu bara milik PT Ratu Samban Mining di dua lokasi, yaitu Kecamatan Bang Haji dan Kecamatan Taba Penanjung di Kabupaten Bengkulu Tengah. Luas lahan yang disita mencapai 7.000 hektare sebagai bagian dari investigasi mendalam atas dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Penemuan lain menunjukkan adanya pelanggaran serius terkait izin usaha pertambangan (IUP) serta perambahan kawasan hutan lindung. Aktivitas pertambangan ilegal ini dilakukan tanpa izin resmi dan jelas-jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami menemukan bukti kegiatan tambang yang dilakukan secara ilegal, bahkan masuk ke kawasan hutan lindung tanpa persetujuan dari pihak berwenang,” jelas Danang lagi.

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa belasan saksi penting, termasuk mantan Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli, Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, serta Direktur PT Tunas Bara Jaya Julius Soh. Pemeriksaan ini bertujuan melengkapi bukti atas dugaan korupsi besar-besaran yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem lingkungan hidup di Provinsi Bengkulu.

Trending Potensial: Langkah cepat Kejati Bengkulu mengusut korupsi tambang ilegal berpotensi menjadi sorotan publik terkait ketegasan penegakan hukum di sektor pertambangan Indonesia. (**)