Lebong, JejakKeadilan.com – Setelah melalui penelusuran mendalam atas dugaan korupsi anggaran pemeliharaan jembatan dan jalan tahun 2023 senilai Rp1,1 miliar, Kejaksaan Negeri Lebong mengungkap adanya kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp850 juta. Berbekal bukti yang semakin kuat, pada sore hari Kamis, 17 Juli 2025, kejaksaan akhirnya menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka. Mereka adalah HS, mantan Kabid Bina Marga DPUPRP sekaligus KPA dan PPK; RW, PPTK; serta RH, Bendahara Bidang Bina Marga DPUPRP Kabupaten Lebong. Ketiganya kini telah ditahan untuk mempercepat proses penyidikan.
Kajari Lebong, Evi Hasibuan SH MH, membeberkan dalam konferensi pers yang digelar di aula Kejari Lebong bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan sejak 3 Februari 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan swakelola belanja pemeliharaan jalan dan jembatan. Dalam penyidikan kasus ini, tim terus bekerja keras mengumpulkan alat bukti serta memastikan besaran kerugian negara demi kejelasan hukum yang objektif.
Evi menambahkan bahwa penahanan para tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk mempercepat jalannya penyidikan. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Polres Lebong. Pihak kejaksaan juga berkomitmen memberikan update terkait perkembangan penanganan kasus ini kepada masyarakat.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik, menambah catatan kelam dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah. Dengan nilai kerugian yang begitu besar, masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan para tersangka menerima sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. (JK)