Kasus Dugaan Korupsi Rp 300 Miliar, Kejati Bengkulu Gerebek Kantor Pelindo dan Sucofindo

Penyidik Kejati Bengkulu tengah melakukan penggeledahan di Kantor Pelindo Regional Bengkulu sambil membawa bukti dokumen terkait dengan kasus tambang batu bara.

Bengkulu, JejakKeadilan.comKejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus memperluas penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan sektor pertambangan batu bara. Pada Senin (21/7/2025), penyidik menggeledah Kantor Pelindo Regional Bengkulu. Operasi ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang mendukung penyelidikan atas kasus korupsi pengangkutan kapal khusus batu bara milik PT RSM.

Hingga pukul 13.00 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung. Penyidik menyita sementara ponsel dan laptop milik General Manager Pelindo sebagai bagian dari usaha menemukan dokumen penting terkait kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, penggeledahan di Kantor Pelindo bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus ini. Pihak Pelindo diduga memainkan peran signifikan dalam proses bongkar muat batu bara, termasuk pengangkutan yang dilakukan oleh PT RSM.

Danang Prasetyo, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, menambahkan bahwa mereka meminta pihak Pelindo bersikap kooperatif terhadap penyelidikan ini. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi penyelidikan dapat berujung pada penetapan status tersangka bagi pihak terkait.

“Ponsel dan laptop milik GM serta beberapa manajer telah kami periksa. Jika terbukti memuat informasi yang relevan dengan penyelidikan, maka akan segera kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Danang saat ditemui di lokasi penggeledahan.

Tak hanya di Pelindo, penyidik Kejati Bengkulu juga menggeledah kantor Sucofindo Bengkulu pada hari yang sama. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan membawa surat perintah resmi dari Kejati Bengkulu. Proses ini turut mendapat pengawalan ketat dari jajaran TNI.

Danang menjelaskan bahwa aksi di Sucofindo juga berkaitan dengan penyelidikan pengangkutan batu bara oleh kapal milik PT RSM. “Operasi ini dilakukan untuk melacak seluruh alur pengangkutan batu bara yang melibatkan dokumen penting,” imbuhnya.

Langkah serupa sebelumnya telah dilakukan pada Kamis (17/7/2025). Saat itu, penyidik menggeledah tiga lokasi berbeda untuk menggali lebih jauh dugaan korupsi tambang batu bara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 300 miliar. Lokasi-lokasi tersebut adalah kediaman pengusaha tambang Beby Hussy, kantor PT Tunas Bara Jaya (TBR), dan Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Bengkulu.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Ristianti Andriani, menyebutkan bahwa penggeledahan di KSOP dilakukan untuk menelusuri izin-izin perdagangan batu bara yang dijual dan diangkut menggunakan kapal tongkang pada periode 2022. Sejumlah dokumen penting terkait praktik jual beli batu bara berhasil diamankan sebagai barang bukti tambahan.

Dengan serangkaian operasi ini, Kejati Bengkulu semakin dekat pada pemecahan kasus dugaan korupsi besar yang mencatut sektor strategis daerah tersebut. Pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak terkait masih terus dilakukan demi memastikan keadilan dan transparansi hukum.