Dugaan Korupsi Dana Desa, Anggota DPRD Bengkulu Tengah Resmi Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah saat melakukan konferensi pers terkait penetapan SM sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

Kabupaten Bengkulu Tengah, JejakKeadilan.com – Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah telah menetapkan SM (56), seorang anggota DPRD Bengkulu Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Rindu Hati yang terjadi selama periode 2016 hingga 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari, Yudi Adiyansah, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap SM merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 2 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara SM sebagai tersangka. Saat itu, beliau menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati,” jelas Yudi dalam konferensi pers pada Selasa (4/8/2025).

Setelah dinyatakan sebagai tersangka, SM langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 5 hingga 24 Agustus 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejari Bengkulu Tengah.

Dalam proses penyidikan, ditemukan berbagai kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa. Salah satu di antaranya adalah penarikan dana desa dari alokasi ADD oleh SM yang tidak diserahkan kepada perangkat desa seperti yang seharusnya.

“Dalam laporan pertanggungjawaban, dana yang ditarik tersebut seolah-olah telah diterima oleh perangkat desa. Padahal kenyataannya tidak disalurkan,” tambah Yudi.

Tidak hanya itu, tim pelaksana kegiatan (TPK) yang seharusnya mendapatkan insentif berdasarkan laporan keuangan juga ternyata tidak pernah menerima hak mereka. Bahkan sejumlah hasil pembangunan fisik di Desa Rindu Hati ditemukan tidak sesuai dengan perencanaan.

Kasus ini semakin memperpanjang daftar perkara korupsi dana desa di Kabupaten Bengkulu Tengah. Kejaksaan memastikan bahwa penyidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini.

Dengan ditetapkannya SM sebagai tersangka, publik kembali diingatkan akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa untuk memastikan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. (**)