Dugaan Korupsi Kegiatan Proyek Jembatan Beton Tik Teleu – Kota Baru Santan dilaporkan Ke Kejati Bengkulu, APH diminta Transparan

Jejakkeadilan.Com – Lebong, Perusahaan CV Resfon Family Perkasa namanya sangat buming di tanah Swarang Patang Stumang, pada masa Kepemimpinan, Kopli ansori sebagai Bupati Periode 2021 – 2024, Kabupaten Lebong, ternyata pemilik Perusahaan CV.Resfon Family Perkasa merupakan seseorang, yang sangat dekat dan merupakan orang kepercayaan.

Tentu wajar apa bila Perusahaan CV.Resfon Family Perkasa sebagai Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Pembangunan Jembatan Beton Tik Teleu – Kota Baru Santan, memiliki keberanian tabrak berbagai Mekanisme aturan dan melanggar Undang – undang, sehingga terkesan mampu memposisikan Aparat Penegak Hukum, untuk tutup mata.

Namun tidak sepenuhnya Masyarakat kabupaten Lebong percaya, maka Ormas Perkumpulan Fron Aliansi Masyarakat Lebong, yang di ketuai bahtiar, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, pada Rabu 6 Agustus 2025, untuk menyampaikan surat laporan Dugaan kecurangan Proses Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Beton Tik Teleu – Kota Baru Santan, dengan anggaran bersumber APBD tahun 2024 sebesar Rp. 3 miliar, yang di laksanakan CV Resfon Family Perkasa, menggunakan Material dari lokasi Pekerjaan Tanpa Membeli Material Batu Melalui Pertambangan Batu yang memiliki Izin Usaha.

Seperti di sampaikan oleh Bahtiar ketua Ormas P Famal, di Dampingi Lsm Antartika dan BPAN Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Bengkulu, terhadap awak media menjelaskan “kedatangan kita ke kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, yaitu menyampaikan surat secara Resmi, dalam bentuk Laporan dugaan praktek Kecurangan sehingga terindikasi Korupsi, perbuatan melawan hukum yang merugikan Negara”ujarnya

Dalam analisa kami, Setiap Perusahaan saat melakukan penawaran Proyek, dalam Proses Tender, tentu melampirkan Dukungan tempat Pembelian Material Batu, secara otomatis penggunaan Material Batu dari Lokasi Pekerjaan tanpa izin Usaha tidak di benarkan, karena Bertentangan dengan undang undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara”paparnya

” Kami Berharap adanya tindakan tegas dari Pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu, secara rinci dugaan kecurangan telah kami lampirkan beberapa Dokumen di dalam Surat Laporan yang telah kita sampaikan, nanti 30 hari ke depan, kita akan kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, guna mempertanyakan Tanggapan serta Perkembangan Laporan yang kita Sampaikan”tutup bahtiar. (**)