Meranti, JEJAKKEADILAN.COM – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GWI Kabupaten Kepulauan Meranti, Jamaludin, turun langsung meninjau lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Gogok Darul Aman, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Senin (11/08/2025). Langkah ini dilakukan setelah menerima keluhan warga terkait bau menyengat yang kerap mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat setempat.
Dalam kunjungannya, Jamaludin mendapati tumpukan sampah yang menggunung tanpa pengelolaan memadai. Bau busuk tercium hingga radius ratusan meter, terutama saat angin bertiup ke arah pemukiman. Kondisi tersebut, kata Jamaludin, bukan hanya menurunkan kualitas hidup warga, tetapi juga berpotensi memicu masalah kesehatan seperti gangguan pernapasan, infeksi kulit, hingga berkembangnya vektor penyakit.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa keberadaan TPA ini sudah sangat mengganggu. Bau menyengat tidak hanya dirasakan di sekitar lokasi, tetapi juga sampai ke rumah-rumah warga. Ini harus segera ditangani,” tegas Jamaludin di sela peninjauan.
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari pengelolaan sampah yang lebih profesional, penerapan metode sanitary landfill, hingga upaya pengurangan volume sampah dari hulu.
Selain itu, Jamaludin mendorong agar DLH melakukan penyemprotan disinfektan dan penutupan lapisan sampah dengan tanah secara berkala untuk meminimalkan bau dan mencegah pencemaran lingkungan.
Beberapa warga yang ditemui di lokasi mengaku sudah lama resah. “Kalau musim hujan, air lindi (cairan sampah) kadang meluber. Kalau musim panas, baunya sangat menyengat. Kami jadi tidak nyaman,” ungkap salah seorang warga yang rumahnya berjarak sekitar 200 meter dari TPA.
Jamaludin menegaskan, pengelolaan sampah merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012. Ia mengingatkan, kelalaian dalam pengelolaan sampah dapat berdampak pada pencemaran lingkungan dan pelanggaran hukum.
“Pemerintah daerah wajib memberikan lingkungan yang sehat bagi masyarakat. DLH jangan menunggu keluhan warga menumpuk, baru bertindak,” ujarnya.
Ia berharap langkah cepat bisa diambil agar masalah ini tidak berlarut-larut. “Jangan sampai warga terus menghirup udara yang tidak sehat. Ini soal hak dasar masyarakat,” pungkasnya.(TIM)