Pembangunan Jalan Pertanian Di Lingkungan Kelurahan Pasar Lahewa Di Duga Asal jadi Di Kerjakan

NIAS UTARA, JejakKeadilan.com || Pengerjaan pembangunan jalan pertanian di lingkungan kelurahan Pasar Lahewa di duga kuat asal jadi dikerjakan dimana pembangunan tersebut di kerjakan oleh CV.UMBU FANOLODA dengan nomor kontrak 520/362/JUT/PPK-IF/DKPP/2024 senilai Rp.149.721.700 (seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus rupiah).

Dimana pembangunan jalan tersebut belum sampai satu tahun sudah siap di kerjakan oleh rekanan bangunan tersebut sudah rusak, di duga PPK dengan rekanan sudah ada kongkalikong.

Saat wartawan memkonfirmasi kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara, Idaman Johan Hulu, ST.,MM menyampaikan bahwa, pembangunan tersebut masih tahap pemeliharaan, nanti saya perintahkan mereka untuk memperbaiki kembali, kan masih pemeriharaan ucapnya.

Nyatanya setelah selesai pemeliharaan pembangunan jalan pertanian di lingkungan kelurahan Pasar Lahewa selama enam (6) bulan, awak mediapun meninjau ulang kembali jalan tersebut, kenyataannya belum di perbaiki oleh pihak rekanan CV UMBU FANOLODA.

Arahan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nias Utara tidak dipercayai karena jalan tersebut belum diperbaiki hingga sampai sekarang.

Menurut salah seorang warga bahwa, pembangunan jalan pertanian di lingkungan kelurahan Pasar Lahewa sangat dibutuhkan masyarakat, semestinya dikerjakan dengan kualitas terbaik.

Kami khawatir pada pengerjaannya saja dikerjakan asal jadi sehingga hasilnyapun sudah nampak kerusakan, apa lagi perbaikan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa proses pekerjaan kurang mendapatkan pengawasan ujarnya ke awak media. (S.J.NAZARA)