Kepahiang, Jejakkeadilan.com – Diduga terjadi pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 01 Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Pungutan tersebut disebut-sebut berkedok sumbangan kepada wali murid dengan alasan untuk pembangunan lapangan sekolah.
Salah seorang wali murid (identitas dirahasiakan) mengungkapkan bahwa pihak sekolah mewajibkan pembayaran sebesar Rp100.000 per murid. Dengan jumlah siswa yang mencapai ratusan, diperkirakan dana yang terkumpul mencapai puluhan juta rupiah. Mirisnya, pungutan itu tidak disertai dengan bukti kwitansi resmi dari pihak sekolah.
“Kalau memang murni hasil mufakat antara pihak sekolah dengan wali murid, seharusnya ada bukti tertulis dan sesuai mekanisme. Kalau dipaksakan tanpa kwitansi, jelas itu pungli,” ungkap wali murid tersebut.
Merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite memang diperbolehkan melakukan penggalangan dana. Namun, aturan tersebut juga menegaskan bahwa penggalangan dana harus berbentuk bantuan atau sumbangan yang sifatnya sukarela dan tidak mengikat, bukan berupa pungutan yang diwajibkan.
Dalam Pasal 10 ayat (2) disebutkan, penggalangan dana berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Perbedaannya, bantuan biasanya datang dari pihak luar seperti perusahaan atau lembaga, sedangkan sumbangan bisa dari orang tua murid, namun tetap bersifat sukarela.
Selain itu, dana pendidikan dilarang bersumber dari perusahaan rokok, minuman beralkohol, atau partai politik.
(Relis/Dn tm – Reporter: Anc)
Atas dugaan pungli ini, wali murid berharap agar Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti praktik pungutan berkedok sumbangan yang dilakukan di SMP Negeri 01 Bermani Ilir tersebut.