Aceh Timur, JejakKeadilan.com – Polres Aceh Timur, Polda Aceh memfasilitasi salah satu tahanan Satresnarkoba berinisial AG (29) warga Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur untuk melangsungkan akad nikah, Rabu, (10/09/2025).
AG yang diamankan pada tanggal 12/08/2025 lalu karena keterlibatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu menikah dengan SA (26) warga Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. Keduanya dinikahkan oleh Plh. Kepala KUA Kecamatan Peudawa, Mukhsin, S.TH.I yang disaksikan perwakilan mempelai pria dan wanita dengan pengawalan dari personel Polres Aceh Timur.
Meskipun digelar sederhana, akad nikah yang berlangsung di Mesjid Babuttaqwa Polres Aceh Timur ini berjalan khidmat. AG mengucap ijab kabul dengan mahar 200 ribu rupiah. Namun usai akad nikah, AG terlihat tidak kuasa menahan air matanya. Ia memeluk keluarganya yang datang menyaksikan momen sakral ini dan usai ijab kabul, AG kembali dibawa ke ruang tahanan Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. usai menyaksikan pernikahan AG dan SA mengatakan, mereka menikah berdasarkan kesepakatan keluarga. “Sudah lama menjalin hubungan dan keluarga telah mengajukan permohonan kepada kami untuk dilaksanakan pernikahan di Polres Aceh Timur,” kata Kapolres.
Disebutkan, Polres Aceh Timur memfasilitasi pernikahan salah satu tahanan kasus narkoba ini merupakan wujud pelayanan Polres Aceh Timur kepada tahanan.
“Atas dasar kemanusiaan serta persamaan untuk mendapatkan hak, namun dengan mengedepankan prosedur yang berlaku kita bantu dan fasilitasi. Meski berstatus sebagai tahanan, hak-hak mendasar tetap kita berikan. Meski serba terbatas, pernikahan ini hendaknya bisa menjadi momen penting bagi AG dalam mengarungi kehidupan yang baru, semoga menjadi keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah.” Ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.
Sementara itu keluarga kedua mempelai mengucapkan terima kasih kepada Polres Aceh Timur atas kesempatan dan fasilitas yang diberikan sehingga pernikahan AG dan SA berjalan lancar.
(I)