Site icon Jejak Keadilan

Bawang Merah, Bawang Putih, Cabe Kering Bebas Masuk Tanpa Dokumen Sah, Kadis Perindag Meradang

Bawang Merah, Bawang Putih, Cabe Kering Bebas Masuk Tanpa Dokumen Sah, Kadis Perindag Meradang

MERANTI – JEJAKKEADILAN.COM – Bawang Merah Bawang Putih dan Cabe Kering Bebas Masuk Melalui Pelabuhan Tanjung Harapan yang diangkut dengan kapal Batam Jet.

Hal tersebut di ketahui Tim Gabungan Wartwan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Kepulauan Meranti saat Investigasi ke pelabuhan Tanjung Harapan.

Jamaludin, Ketua DPC GWI Kepulauan Meranti mengatakan adanya laporan dari Masyarakat aktifitas Bongkar Bawang Merah, Bawang Putih, Cabe Kering.

Dikatakan lagi menurut masyarakat aktifitas tersebut sudah berjalan cukup lama tanpa ada pengawasan APH.

Jamaludin Beserta Tim dari pelabuhan langsung mengikuti Becak yang bermuatan Bawang Merah Bawang Putih dan Cabe Kering tersebut ketempat Gudang yang tidak dipasang Papan Nama.

Saat tim GWI Mempertanyakan Izin Legalitas barang tersebut, pemilik (R) menjawab ada serta memperlihatkan Surat dari Disperindag namun setelah di cek Surat tersebut sudah tidak berlaku lagi dan juga dokumen dari karantina Batam atau surat jalan tidak ada.

“Padahal sudah jelas Bawang dan cabai, sebagai komoditas pertanian, harus melalui pemeriksaan karantina untuk memastikan tidak ada OPTK yang ikut terbawa. Tujuan utama karantina adalah melindungi pertanian nasional dari ancaman organisme pengganggu tumbuhan (OPTK).seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 mengatur tentang tindakan karantina untuk mencegah masuk, tersebarnya, dan keluarnya hama dan penyakit pada hewan, ikan, dan tumbuhan,” tutur Jamaludin.

Tidak hanya sampai sampai disitu, Tim juga menjumpai Kadis Perindag meminta keterangan Surat yang pernah dikeluarkan.

Kadis Perindag Kabupaten Kepulauan Meranti, Marwan membenarkan ada mengeluarkan surat tersebut akan tetapi sudah habis masa berlakunya sejak bulan Mei 2025.

Kepada Media, Kadis Perindag sangat kecewa dengan pemasok barang tersebut atas tindakan pemilik, R menggunakan dokumen yang sudah tidak berlaku lagi.

“Kecewa dengan pemasok serta pemilik R karena tindakannya menggunakan dokumen yang sudah tidak berlaku lagi”, ungkap Marwan dengan nada kesal (Tim)

Exit mobile version