Pemdes Bandung Baru Tetapkan RKPDes 2026, Fokus Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Kabupaten kepahiang Jejakkeadilan.com– Pemerintah Desa Bandung baru, Kecamatan kabawetan resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026.

Penetapan ini dilakukan melalui musyawarah desa yang digelar di kantor desa setempat, Senen 21 September.

Muson menegaskan bahwa RKPDes 2026 akan menjadi panduan utama dalam pelaksanaan program pembangunan desa, baik di bidang infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, maupun peningkatan pelayanan publik.

“RKPDes ini lahir dari usulan warga yang dibahas bersama, sehingga setiap program benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat muson,” katanya, senen 21 September.Musyawarah penetapan Perdes RKPDes turut hadir kades, kapolsek, dinas PMD,pendamping desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda, serta perwakilan lembaga desa lainnya.

Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan bahwa penyusunan RKPDes mengedepankan prinsip partisipasi dan transparansi.

Dalam dokumen RKPDes 2026, Pemdes Bandung baru,memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, Selain itu, penguatan sektor pertanian juga masuk dalam agenda utama, mengingat sebagian besar warga berprofesi sebagai petani.

“Dengan disahkannya Perdes RKPDes 2026, Pemerintah Desa Bandung baru berharap dapat mewujudkan pembangunan yang lebih terarah, efektif, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata,” tutupnya.

Pewarta Ancha