Jakarta, JejakKeadilan.com – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan kebijakan baru yang membawa angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga pengajar, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara. Langkah monumental ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang berlaku efektif sejak 30 Juni 2025.
Kebijakan peningkatan gaji menjadi salah satu program unggulan dalam delapan agenda prioritas pemerintah yang ditetapkan melalui RKP 2025. Fokusnya diarahkan kepada ASN yang berprofesi sebagai guru, dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh, tak lupa juga mencakup anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
Dalam dokumen resmi tersebut, Presiden Prabowo menekankan pentingnya kesejahteraan bagi para abdi negara sebagai pilar utama pembangunan nasional. “Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan gaji ASN, khususnya bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh,” isi Perpres tersebut mengungkapkan.
Meski rincian angka kenaikan gaji belum diumumkan secara resmi, kebijakan ini telah menarik perhatian publik. Secara historis, rata-rata kenaikan gaji ASN berada di kisaran 5 hingga 8 persen setiap tahunnya. Kenaikan serupa juga akan diterapkan untuk TNI/Polri dan pejabat negara sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan motivasi dan kinerja mereka.
Melalui kebijakan ini, Presiden Prabowo diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan terkait kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan abdi negara. Langkah ini bukan hanya sekadar peningkatan angka di slip gaji, tetapi juga simbol komitmen pemerintah dalam membangun Indonesia yang lebih baik. (**)