Labura, JejakKeadilan.com – Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Pencurian, Atas laporan tersebut Kapolsek Kualuh Hulu AKP NELSON SILALAHI, S.H, M.H. Perintahkan Team unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E. segera melakukan cek TKP dan serangkaian penyelidikan serta pasang jaringan dan Team mendapatkan informasi yang diduga tersangka yang melakukan pencurian tersebut adalah orang yang bernama YUDA HASIBUAN GUNAWAN alias YUDA dan MUHAMMAD ALFIKRI MANIK alias FIKRI.
Selanjutnya Team melakukan pengejaran terhadap tersangka tersebut, pada hari Senin tanggal 22 September 2025 dan sekira pukul.21.00 wib, Team mendapat informasi keberadaan tersangka dan berhasil mengamankan 1(satu) orang tersangka yang setelah diinterogasi mengaku bernama YUDA HASIBUAN alias YUDA, Lk, 18 Thn, belum bekerja, Islam, Alamat Link IV Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara. dan Ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian:
1 (satu) buah tas
1 (satu) buah Handphone merk Oppo dari mobil Kijang Kapsul BM 1223 KL yang parkir di depan Indomaret Pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara.
Selanjutnya membuka aplikasi BRIMO di dalam handphone Oppo tersebut dan kemudian mengambil isi saldo Rp.53.600.000,- (lima puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) dari rekening BRIMO tersebut bersama dengan rekannya MUHAMMAD ALFIKRI MANIK alias FIKRI. Atas kejadian Pencurian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah)
Atas kejadian Pencurian tersebut Korban RUWANTO, Lk, 46 Thn, Islam, Petani, Alamat Dusun Bangun Rejo, Desa Bangko Sempurna, Kec. Bangko Pusako, Kab. Rokan Hilir. Melaporkan Ke Polsek Kualuh hulu.
Selanjutnya Team melakukan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan:
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk Fashion
- 1 (satu) buah BPKB Mobil dengan nomor Polisi BM 1223 KL
- 1 (satu) lembar STNK Mobil dengan nomor Polisi BM 1223 KL
- 1 (satu) buah KTP AN: SUMARNI
- 1 (satu) buah handphone Oppo
- 2 (dua) buah buku rekening BRI
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Polo
- 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Grand Filano warna pink tanpa plat yang digunakan tersangka pada saat melakukan pencurian tersebut.
Selanjutnya Team melakukan pencarian dan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang bernama MUHAMMAD ALFIKRI MANIK alias FIKRI, namun Team belum berhasil mengamankannya.
Selanjutnya terhadap 1 (satu) orang tersangka yang diamankan di TKP berikut BB dibawah Ke Polsek Kualuh Hulu untuk di proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP NELSON SILALAHI, S.H,M.H. Menyampaikan pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta memastikan kendaraan aman saat parkir, dan jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat terjadi tindak pidana” tegas Kapolsek.
(Kamidi)