Site icon Jejak Keadilan

Anggota DPRD Kota Bengkulu di tetapkan Tersangka Skandal Kios Panorama

Kota Bengkulu, jejakkeadilan.com– Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Rabu, 01 Oktober 2025 Pukul 17.00 WIB, melakukan penetapan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Asset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama dan Pemerasan dalam jabatan terkait Penjualan Kios-Kios di Pasar Panorama. Adapun, 1 orang tersangka adalah PH (Anggota DPRD Kota Bengkulu.

Kajari Bengkulu Yeni Puspita, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S Sumbayak, S.H., M.H., mengatakan, penetapan tersangka baru ini hasil pengembangan penyidikan, bahwa Tanah Pasar Panorama merupakan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang mana untuk pengelolaannya harus memiliki izin serta legalitas yang lengkap dari OPD terkait dan di atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu tidak boleh digunakan untuk memperjualbelikan atau membangun kios atau bangunan dengan tujuan untuk mendapatkan untung/memperkaya diri sendiri maupun pihak tertentu.

Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka adalah membangun Kios baru di atas tanah Pasar Panorama, kemudian meminta sejumlah uang kepada pedagang untuk setiap kios yang akan digunakan berjualan oleh pedagang dengan harga sebesar ± Rp. 55.000.000 (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) – Rp. 310.000.000 (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah)/Unit.

“Untuk Pedagang yang tidak mampu membayar harga yang sudah ditentukan oleh tersangka maka tidak bisa berjualan di Kios baru Pasar Panorama. Berdasarkan hal tersebut Jaksa Penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup dan Jaksa Penyidik kemudian menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini. Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk mengungkap perkara secara tuntas, menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara,” jelasnya.

Sedang terkait penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan: adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, Potensi merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau, Dikhawatirkan mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.serta untuk mempercepat penyelesaian perkara. Selanjutnya setelah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Bengkulu. Adapun terhadap para tersangka disangkakan melanggar melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Saat ini penyidik terus bekerja merampungkan berkas perkara dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan. Kejaksaan Negeri Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga tahap persidangan, guna memastikan akuntabilitas serta pengembalian kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

(**)

Exit mobile version