Site icon Jejak Keadilan

Kejari Aceh Timur Musnahkan Hasil BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Periode ke 3 Tahun 2025

Kejari Aceh Timur Musnahkan Hasil BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Periode ke 3 Tahun 2025

Aceh Timur, JejakKeadilan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) dan barang rampasan dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Timur, Selasa (30/9/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja, telepon genggam, serta alat hisap sabu.,HP, dan senjata tajam.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kami lakukan secara terbuka agar masyarakat bisa melihat langsung jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan, terutama barang-barang yang sangat merugikan generasi muda kita,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim.

Dalam kegiatan ini, narkotika jenis sabu dan ganja menjadi perhatian utama, mengingat dampaknya yang sangat merusak bagi generasi muda.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Aceh Timur.

Dihadiri dalam Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB), Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Perwakilan Koramil Idi dan Intel Kodim, perwakilan Bupati Aceh Timur Asisten Administrasi Umum: Teuku Reza Rizki, SH., M.Si.
Turut hadir, Kepala Mahkamah Syariah Idi atau perwakilan, Kepala Pengadilan Negeri Idi atau perwakilan dan Kepala Lp Idi atau perwakilan,para wartawan Aceh Timur.

Kejari Aceh Timur DR. LUKMAN HAKIM, S.H., M.H. menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, serta menjaga akuntabilitas dalam penanganan barang bukti.

Pemusnahan secara terbuka ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap bahaya narkoba
(I)

Exit mobile version