Kabupaten kepahiang Jejakkeadilan.Com– Anggaran instilasi listrik 2 tahun berturut tersebut memiliki jumlah nilai yang cukup fantasis, yaitu mencapai Rp. 3,1 Milliar.
Febrianto Ali Akbar selaku Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang mengatakan, ini sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang.Febrianto menegaskan sekarang sudah masuk proses penyelidikan.
Tim penyidik Kejari Kepahiang telah memanggil 28 saksi dan 3 saksi ahli terkait kegiatan tersebut.“Iya, saat ini kita tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di RSUD Kepahiang tahun anggaran 2020 dan 2021. Hingga saat ini, kita telah memeriksa 31 orang saksi, termasuk 3 saksi ahli.” jelas Febrianto Ali Akbar, Jumat (3/10/2025).
Pemeriksaan 31 saksi ini menunjukkan keseriusan Kejari Kepahiang dalam mengusut kasus dugaan korupsi di RSUD Kepahiang.
Tiga di antaranya saksi yang diperiksa adalah ahli, yang diharapkan dapat memberikan keterangan penting terkait kasus ini yang diduga telah menelan anggaran sebesar Rp. 3,1 M.Relis (se,p) pewarta Ancha