Intimidasi Terhadap Jurnalis di Rejang Lebong, Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Rejang Lebong, jejakkeadilan.com- 15 Oktober 2025 — Telah terjadi tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis berinisial G (46) di wilayah perkebunan Blok Tiga, Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong. Peristiwa tersebut melibatkan seorang warga yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.

Insiden terjadi saat G tengah menjalankan tugas jurnalistiknya di lokasi tersebut. Tiba-tiba, seorang pria mendekatinya dengan sikap agresif dan mengancam menggunakan senjata tajam. Merasa keselamatannya terancam, G segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Pihak kepolisian setempat telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut tuntas pelaku intimidasi.

“Kami sudah menerima laporan dari korban, dan saat ini kasus dalam penanganan. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan kepolisian Aturan Hukum yang Melindungi Jurnalis.

Tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 UU Pers, disebutkan bahwa:> “Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”Selain itu, tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam dapat dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda.Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Jika terbukti membawa senjata tajam tanpa izin, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal.Harapan untuk Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers.

Insiden ini menjadi pengingat penting akan pentingnya perlindungan terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi dan harus dijaga oleh semua pihak.

Masyarakat diharapkan lebih memahami peran jurnalis sebagai penyampai informasi publik, bukan sebagai ancaman. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat sipil diimbau untuk bersama-sama menciptakan iklim kerja yang aman bagi jurnalis.

Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah Rejang Lebong maupun di daerah lainnya.

Reporter : Hendri G.NF