Fakta Persidangan Konflik Warga Tumang dan PT SSL, Samuel Akui tak Kenal Paulina

PEKANBARU–JEJAKKEADILAN.COM – Sidang lanjutan kasus konflik lahan antara warga Desa Tumang, Kabupaten Siak, dengan PT Siak Sri Lestari (PT SSL) kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/10/2025), pimpinan PT SSL, Samuel, mengaku tidak mengenal Paulina, sosok yang selama ini mengklaim mewakili perusahaan dalam penyelesaian.

Pernyataan ini muncul saat Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, hadir sebagai saksi dalam persidangan. Saat ditanya kuasa hukum terdakwa Sulistio, Rori, terkait upaya penyelesaian konflik oleh pemerintah daerah, Bupati Afni menjelaskan bahwa konflik telah berlangsung selama dua dekade, namun perusahaan tidak menunjukkan itikad baik.
Hakim Sebut Paulina Makelar di Sidang, Afni: SSL Jangan Jadi Anak Durhaka di Tanah Siak

Rori kemudian menyinggung pertemuan Afni dengan Paulina yang dimediasi Ketua APHI Riau, Muler Tampubolon. “Apa Ibu tahu kalau Samuel mengaku tidak mengenali Paulina,” tanya Rori.
Penuhi Janji Kepada Masyarakat, Bupati Afni Jadi Saksi Sidang Konflik Tumang

Bupati Afni menanggapi dengan heran atas pengakuan Samuel yang tidak mengenal Paulina. “Lucu, Samuel mengaku tidak kenal Paulina. Sementara Paulina mengklaim dirinya perwakilan perusahaan. Kalau Samuel tidak kenal, itu urusan mereka lah,” kata Afni di persidangan.
Afni juga mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan Paulina berlangsung panas. Ia menyebut Paulina bersikap arogan dan merendahkan martabatnya sebagai kepala daerah.
Desak Presiden Rebuilding Kilang Pertamina Dumai yang Uzur, MPMS Gelar Aksi di Depan RU II Senin

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dedy SH, MH, menyebutkan Paulina tidak memiliki legalitas apa pun dalam struktur resmi PT SSL. Berdasarkan akta notaris yang diperiksa majelis hakim, hanya nama Samuel yang tercatat sebagai penanggung jawab utama perusahaan.
“PT SSL adalah perusahaan mandiri. Paulina tidak punya posisi resmi. Ia bisa pergi kapan saja tanpa konsekuensi hukum,” tegas Hakim Dedy.
Dedy juga menyebut Paulina sebagai “makelar”, merujuk pada pihak-pihak tidak resmi yang kerap mencampuri urusan hukum tanpa dasar legalitas.
Sebagai mana diketahui bahwa konflik antara warga Desa Tumang dan PT SSL memuncak pada insiden ricuh 11 Juni 2025 lalu. Sebanyak 14 warga dijadikan tersangka, dengan 12 di antaranya kini menjalani proses hukum sebagai terdakwa. Dua penghulu desa sebelumnya telah dipenjara dalam konflik yang sama.
Sebagai langkah penyelesaian, Bupati Afni telah mengusulkan evaluasi terhadap izin PT SSL kepada Kementerian Kehutanan, termasuk opsi pencabutan izin secara permanen(Jamaludin)