Bengkulu, JejakKeadilan.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi di Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (16/10/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, dan difokuskan pada pembahasan pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Mian menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait rencana pembangunan 22 Komando Daerah Militer (Kodam) baru di berbagai provinsi di Indonesia. Salah satu provinsi yang masuk dalam program strategis nasional tersebut adalah Provinsi Bengkulu.
Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut, pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan lahan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan Kodam. Lahan tersebut harus memiliki status yang jelas dan siap digunakan agar proses pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan administratif maupun sosial.
“Pemerintah daerah harus bergerak cepat karena ketersediaan lahan ini terbatas dan harus segera ditindaklanjuti. Atas nama pemerintah daerah dan pimpinan rapat, sesuai arahan Pak Gubernur, saya perintahkan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) untuk melakukan komunikasi, koordinasi, serta observasi lapangan terkait lahan seluas 397 hektare yang sedang kita kaji. Dari hasil itu nanti, akan disusun langkah-langkah strategis,” jelas Mian.
Dari hasil pembahasan, lahan eks HGU yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Tengah direncanakan akan dimanfaatkan untuk beberapa kepentingan pembangunan. Sekitar 100 hektare lahan akan digunakan untuk pembangunan markas Kodam baru, sementara sebagian lainnya direncanakan untuk fasilitas umum masyarakat seperti area olahraga, ruang terbuka hijau, serta sarana penunjang kegiatan sosial dan ekonomi warga sekitar.
Wakil Gubernur Mian menegaskan bahwa penyediaan lahan menjadi kunci utama agar pembangunan Kodam dapat berjalan beriringan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga agar pemanfaatan lahan eks HGU tersebut tidak menimbulkan konflik kepemilikan atau masalah hukum di kemudian hari.
“Kita tidak bisa memulai pembangunan Kodam jika lahannya belum siap. Karena itu, penyediaan lahan harus menjadi prioritas utama yang harus kita selesaikan bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denny, menjelaskan bahwa lahan eks HGU yang akan dimanfaatkan merupakan milik PT Bumi Rafflesia Indah. Pemerintah Provinsi Bengkulu, kata Denny, telah mengajukan permohonan resmi kepada Bank Tanah untuk pengelolaan dan pemanfaatan lahan tersebut.
“Pemprov Bengkulu telah berkoordinasi dengan Bank Tanah untuk memastikan proses pemanfaatan eks HGU PT Bumi Rafflesia Indah di Bengkulu Tengah dapat dilakukan sesuai aturan dan peruntukannya. Kami ingin agar lahan ini tidak hanya dimanfaatkan untuk pembangunan Kodam, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar,” tutup Denny.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mendukung program strategis nasional sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di wilayah Sumatera. Dengan adanya Kodam baru, diharapkan pertahanan, keamanan, dan stabilitas daerah semakin kuat, serta membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Bengkulu. (Adv)

