Direktur PDAM Bengkulu Ditahan Terkait Kasus Suap Rekrutmen Pegawai, Negara Rugi Miliaran

Ketiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi rekrutmen karyawan saat diamankan di Mapolda Bengkulu.

Bengkulu, JejakKeadilan.com – Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, SB, resmi ditahan oleh pihak berwenang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proses rekrutmen pegawai di perusahaan tersebut. Penahanan dilakukan pada Senin, 27 Oktober 2025.

Tidak hanya SB, penyidik dari Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu YP dan EH yang berperan sebagai perantara dalam kasus ini.

Bacaan Lainnya

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam perekrutan 117 Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah dari tahun 2023 hingga 2025 tanpa mematuhi prosedur yang berlaku.

Kombes Pol Andy Pramudya Wardhana, selaku Kabid Humas Polda Bengkulu, menerangkan bahwa ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolda Bengkulu. Dalam proses penyidikan, kepolisian berhasil mengamankan uang sebesar Rp320 juta sebagai barang bukti kasus ini.

Para tersangka diduga mengumpulkan gratifikasi dalam bentuk uang dari para calon pegawai hingga mencapai total Rp9,5 miliar. Setelah diangkat menjadi PHL, para pegawai ini tetap menerima gaji dan tunjangan, meskipun perekrutan dilakukan secara ilegal. Tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,5 miliar.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, 3, 5 ayat 2, dan Pasal 12 huruf a dari UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jerat hukum yang menanti berupa hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting perusahaan daerah dan menimbulkan kerugian besar bagi negara. Upaya penyelesaian perkara ini diharapkan dapat membawa efek jera bagi para pelaku tindak korupsi lainnya. (jk)