Site icon Jejak Keadilan

Kasus Penggelapan Motor di Rejang Lebong Terungkap, Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara

Barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban yang digelapkan tersangka diperlihatkan dalam konferensi pers di Polres Rejang Lebong.

Rejang Lebong, JejakKeadilan.com – Polres Rejang Lebong telah melaksanakan kegiatan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres Rejang Lebong pada hari kamis 30 Oktober 2025 di Aula Wicaksana Leghasa.

Kabag Ops AKP George Rudianto, S.M., M.A.P mengatakan pada Hari Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 Wib Selanjutnya Orang tua dari Tersangka AC (Ibu Kandung), menghubungi Korban bahwa Sdr, AC berada di kediaman rumah Sdr,Kandung dari pihak Tersangka yang berinisial AC, yang berada di Kec. Ujan Mas, kemudian korban langsung menghampiri tempat yang mana Tersangka inisial AC yang berada di tempat kediaman keluarga kandung dari tersangka AC, selanjutanya Pelapor melaporkan ke Polsek Ujan Mas untuk meminta bantuan untuk menangkap tersangka AC, kemudian Polsek Ujan Mas, langsung menghantarkan tersangka AC.

Selanjutnya pada pukul 13.30 WIB Pelapor dan anggota Polsek Ujan Mas, langsung membawa Tersangka AC, ke Mako Polres Rejang Lebong untuk di pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB di Sebuah Pondok yang beralamatkan di Dusun II Desa Air Nau Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong, Sdr. AC, meminjamkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Hitam dengan No.Pol : BD 6289 FD dengan Nomor Rangka : MH1JME119RKK199249 dan Nomor Mesin : JME1E1199324 milik korban dengan alasan “untuk membeli rokok”.

Kemudian Pelapor menunggu Sepeda Motor yang di pinjamkan oleh Sdr. AC akan tetapi Pelapor menunggu hingga pagi hari dan tidak ada kabar kemudian Pelapor langsung berangkat ke kediaman orang tua (Ibu Kandung) Sdr. AC yang beralamatkan di Jl. Sepakat Dusun IV Desa Taba Mulan, Kec. Merigi, Kab. Rejang Lebong.

Kemudian Pelapor dan Istri Pelapor langsung melaporkan ke pihak Kepolisian pada tanggal 25 Oktober 2025, untuk mentindak lanjuti m perbuatan yang di lakukan oleh Sdr. AC.

Tersangka AC ( 36 ) menggelapkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Hitam dengan No.Pol : BD 6289 FD dengan Nomor Rangka : MH1JME119RKK199249 dan Nomor Mesin : JME1E1199324.
Di sebuah Pondok yang beralamatkan di Dusun II Desa Air Nau Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong Pada Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB.

Tersangka melakukan Tindak Pidana Penipuan Atau Penggelapan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pertama Pasal 378 KUHPidanaatau Kedua Pasal 372 KUHPidana dengan cara tersangka meminjam 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Hitam dengan No.Pol : BD 6289 FD dengan Nomor Rangka MH1JFE111EK279973 dan Nomor Mesin : JME1E1199324 kepada korban dengan alasan “untuk membeli sebuah rokok” namun tersangka tidak mengembalikan sepeda motor tersebut melainkan tersangka langsung menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang senilai Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta rupiah).

Selanjutnya pada pukul 13.30 WIB Pelapor dan anggota Polsek Ujan Mas, langsung membawa Tersangka AC, ke Mako Polres Rejang Lebong untuk di pemeriksaan lebih lanjut.

Keterangan Saksi barang bukti yang disita Pengakuan Tersangka sehingga merugikan Rp. 19.700.000-. (Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Dugaan Tindak Pidana dan Gar Pasal yang disangkakan yaitu Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pertama pasal 378 KUHPidana atau kedua Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun Penjara.

Turut hadir dalam Kegiatan rilis Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto, S.M., M.A.P.,, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong IPTU Reno Wijaya, S.E, M.H. , Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S. Simanjuntak. , Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Rejang Lebong IPDA Desnal Eka Putra, S.H, M.H. dan Media cetak, elektronik dan media online nasional maupun lokal.

Exit mobile version