Site icon Jejak Keadilan

Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api Rakitan di Rejang Lebong, Pelaku Gunakan untuk Intimidasi

Lokasi penangkapan pelaku kepemilikan senjata api rakitan di Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Rejang Lebong, JejakKeadilan.com – Polres Rejang Lebong Beserta Jajaran Polsek Padang Ulak Tanding berhasil mengamankan seorang pria Yang Memiliki dan menyimpan senjata api rakitan tanpa izin. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Dusun Tran Bukit Merbau, Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.Rabu 5 November 2025.

Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George mengungkapkan Saat Rilis setelah mendapatkan informasi, anggota piket Polsek Padang Ulak Tanding bersama Unit Reskrim dan Intelkam langsung menuju lokasi. Sesampainya di rumah tersangka pelaku Mustar Aman ( 35 ) petugas segera mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan yang disembunyikan di dalam kamar pelaku. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama pelaku ke Mapolsek Padang Ulak Tanding untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Motif pelaku senjata api yang digunakan untuk menjaga kebun dan berburu di lain itu juga senjata api rakitan itu digunakan untuk menagih hutang saat menagih.

Dengan Prilaku MA yang meresahkan dengan menakuti korban menggunakan senjata api rakitan akhir nya Didi ( 46 ) melaporkan pelaku kepihak yang berwajib.

“kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman yang cukup berat,”Kata AKP George.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau membuat senjata api rakitan dalam bentuk apa pun. Tindakan tersebut melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

“Himbauan kepada masyarakat yang telah peduli dan melapor. Semoga kerja sama seperti ini terus terjalin agar situasi di Kabupaten Rejang Lebong tetap aman dan kondusif,” tutup AKP Simanjuntak

Tindakan kepemilikan senjata api tanpa izin melanggar ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur bahwa “Barang siapa tanpa hak masuk ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau menguasai senjata api, amunisi, atau bahan peledak, dapat dipidana dengan hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Exit mobile version