Jejakkeadilan.com-Lebong, Bengkulu – Ada Empat pelaku spesialis pencuri aki tower Indosat diciduk tim anggota polsek Rimbo Pengadang setelah aksi kejar-kejaran dari Kabupaten lebong hingga Rejang Lebong tempat lokasi penangkapan di jalan lintas Dusun Curup Rejang Lebong, Kamis (6/11/25) siang sekitar pukul 13.30 WIB.
Indentitas pelaku para tersangka yaitu dua laki-laki dan dua wanita.Dari empat pelaku tiga diantaranya warga Provinsi Riau dan ternyata satu orang lagi warga Rejang Lebong. Para pelaku menggunakan mobil Xenia warna putih dengan plat nomor polisi BM 1269 BY pada saat berusaha kabur dari incaran para anggota polsek Rimbo pengadang.
Kendaraan para pelaku diincar polsek Rimbo pengadang dari Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, hingga ditangkap paksa di wilayah Rejang Lebong. Kendaraan yang digunakan para pelaku mengenai kendaraan sepeda motor roda dua milik warga dan juga warung sebelum berhasil diciduk tim anggota polisi.
Saat awak media ini konfirmasi dengan Kapolres Lebong melalui Kapolsek Rimbo Pengadang lewat pesan whatsapp , IPDA Tri Cahyoko, mengiyakan atas penangkapan para tersangka spesialis pencuri aki tower.
“ benar telah dilakukan penangkapan yang dilakukan anggota kita terhadap warga riau dan warga rejang lebong pada Kamis siang,dari keterangan para tersangka spesialis curi baterai Tower,ternyata selain beberapa TKP di wilayah Kabupaten lebong,ada juga wilayah lain yaitu Rejang Lebong.Untuk saat ini para tersangka masih dilakukan upaya pengembangan,dan untuk penanganan lebih lanjut kami serahkan ke Satreskrim Polres Lebong karena ada TKP wilayah lain, ” jelas Kapolsek Rimbo Pengadang.
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan 7 buah baterai (aki) tower milik Indosat sebagai barang bukti serta satu unit mobil Xenia warna putih yang di kendarai para tersangka.Adapun Modus para tersangka seperti sedang memeriksa aki tower setelah keadaan merasa aman para pelaku langsung mengambil dan membawa ke dalam mobil.
Dari informasi tim media ketahui,ternyata ditemukan obat didalam mobil para tersangka, diduga obat tersebut merupakan narkoba.
” Iya ditemukan obat didalam mobil para tersangka, diduga narkoba dan penanganannya sudah kami serah kan ke Satnarkoba Polres Lebong untuk ditindak lanjuti, ” Jelas Kapolsek Rimbo pengadang kepada awak media ini.
Untuk saat ini penanganan perkara lebih lanjut semua sudah diserahkan ke satreskrim dan satnarkoba Polres Lebong untuk diproses lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, dan sementara untuk dugaan obat terlarang masih dimintai keterangan. (A)

