Site icon Jejak Keadilan

KPK Perluas Penggeledahan, Rumah Dua Pejabat Riau Disisir Usai Gubernur Abdul Wahid Ditahan

KPK Perluas Penggeledahan, Rumah Dua Pejabat Riau Disisir Usai Gubernur Abdul Wahid Ditahan

PEKANBARU, JEJAKKEADILAN.COM – Gelombang penyidikan kasus dugaan pemerasan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau belum berhenti. Setelah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini bergerak ke lingkar dalam kekuasaan sang gubernur — rumah dua anak buahnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi, penggeledahan lanjutan itu dilakukan di rumah Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur, M Nursalam (DAN) di kawasan Pekanbaru, Jumat (7/11/2025).

“Hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka MAS dan DAN di Pekanbaru,” ujar Budi kepada wartawan.

Menurut Budi, langkah ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan barang bukti baru dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Abdul Wahid dan dua bawahannya.

Sehari sebelumnya, tim KPK telah menyisir rumah dinas Gubernur Riau di Pekanbaru serta sejumlah lokasi lain, termasuk kantor dinas PUPR PKPP. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen anggaran, bukti transfer, alat elektronik, hingga rekaman CCTV yang diyakini berkaitan dengan aliran uang haram dari proyek jalan dan jembatan.

“Semua bukti yang ditemukan akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara. Setiap data yang kami peroleh akan diverifikasi dengan keterangan para tersangka dan saksi,” jelas Budi.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Dalam operasi itu, tim KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk dolar AS dan poundsterling.

KPK kemudian menetapkan tiga tersangka:

Abdul Wahid (AW) – Gubernur Riau,
M. Arief Setiawan (MAS) – Kepala Dinas PUPR PKPP Riau,
M. Dani Nursalam (DAN) – Tenaga Ahli Gubernur.

Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap para pejabat UPT dan kontraktor proyek infrastruktur di Dinas PUPR PKPP Riau, dengan dalih setoran tambahan anggaran.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Abdul Wahid melalui Arief Setiawan meminta “jatah preman” sebesar 5 persen dari total penambahan anggaran Rp106 miliar — atau sekitar Rp7 miliar.

KPK menduga uang itu dikumpulkan dalam tiga tahap dan sebagian besar diserahkan melalui perantara Dani Nursalam. Dari jumlah tersebut, Abdul Wahid disebut telah menerima Rp2,25 miliar, baik langsung maupun lewat bawahannya.

recommended by Akouphon Ramuan Rumahan Ini Bantu Atasi Tuli pada Usia Berapa pun Pelajari Lebih Kini, selain memeriksa rumah dan rekening tersangka, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak swasta atau pejabat lain yang turut menikmati aliran dana proyek.

Sumber internal menyebut, penyidik tengah menyiapkan serangkaian pemanggilan saksi tambahan, termasuk sejumlah kontraktor yang sempat mengerjakan proyek di Riau tahun anggaran 2025.

“Penyidikan masih berjalan, kami pastikan setiap pihak yang terlibat akan dipanggil. KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus ini,” tegas Budi.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan kepala daerah aktif dan memperlihatkan pola korupsi klasik di daerah: anggaran dinaikkan, proyek dikendalikan, lalu uang disetorkan ke atas.

Dengan penggeledahan terbaru, KPK seolah mengirim pesan jelas — tak ada ruang aman bagi siapa pun di lingkar kekuasaan yang mencoba memperkaya diri lewat proyek pemerintah. (Jamaludin)

Exit mobile version