Rejang Lebong, JejakKeadilan.com – Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) Pada Hari Jumat pagi Tanggal 14 November 2025.
Saat press release yang digelar di Selasar Aula Polres Rejang Lebong,Kapolres Rejang Lebong melalui Kabag Ops, AKP George, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan ayah kandung bayi tersebut, berinisial RM (41), sebagai tersangka. RM yang sehari-hari bekerja sebagai petani ditangkap polisi pada 11 November 2025.
Korban pertama dalam kasus ini adalah istri tersangka, MU (33), seorang ibu rumah tangga. Sementara korban kedua adalah bayi berinisial H, berusia empat bulan yang merupakan anak kandung tersangka.
Menurut AKP George, kasus berawal dari pertengkaran antara RM dan istrinya. Saat itu, MU meletakkan bayinya di kamar pondok dan berniat pulang ke Curup untuk menemui orang tuanya. Tindakan istrinya tersebut memicu emosi tersangka hingga ia memukul MU sebanyak dua kali.
Pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, bayi H menangis terus-menerus. Tangisan itu membuat RM kembali tersulut emosi dan melakukan kekerasan fisik terhadap bayinya sendiri. Akibatnya, bayi mengalami demam tinggi. Kondisinya semakin memburuk hingga akhirnya pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Tersangka awalnya mengaku hanya meremas tangan dan mencubit perut anaknya. Namun hasil visum menunjukkan fakta yang lebih buruk. Polisi menemukan sejumlah luka serius pada tubuh bayi, antara lain patah tulang pada lengan kanan, lebam pada bagian perut, serta luka pada pipi kanan dan di atas alis kiri.
“Luka-luka ini tidak sesuai dengan pengakuan awal tersangka dan menunjukkan adanya kekerasan yang cukup keras,” ungkap AKP George.
Dalam pemeriksaan, RM mengaku melakukan kekerasan karena kesal dan merasa terganggu oleh tangisan anaknya, sementara istrinya telah meninggalkannya. “Tersangka mengaku pikirannya saat itu kalut dan tidak mampu mengendalikan emosi,” tambah AKP George.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
