GUNUNGSITOLI, JejakKeadilan.com || Pj. Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Meiman Kristian Harefa, S.Sos., M.S.P., mewakili Wali Kota Gunungsitoli membuka secara resmi Kegiatan Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor dalam Penyusunan Nota Kesepahaman Integrasi Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Gunungsitoli Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Selasa (18/11/2025).
Dalam sambutannya, Pj. Sekda menyampaikan bahwa upaya perlindungan perempuan dan anak membutuhkan sinergi kuat lintas sektor, mengingat kompleksitas permasalahan sosial yang sering muncul di masyarakat. Melalui penyusunan nota kesepahaman ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli berkomitmen memperkuat integrasi layanan agar penanganan kasus dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Beliau menegaskan bahwa kerjasama antar-perangkat daerah, lembaga vertikal, organisasi masyarakat, dunia pendidikan, dan pihak kepolisian menjadi kunci terbentuknya sistem layanan yang responsif dan berkelanjutan. Selain itu, Pj. Sekda mendorong agar penyusunan MoU tidak sekedar menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar menjadi pedoman kerja yang aplikatif.
Narasumber dalam pertemuan ini Panitera Muda Pengadilan Negeri Kota Gunungsitoli, Anuar Gea, S.H., M.H dan Manager PKPA Cabang Nias, Chairidani Purnamawati, S.H., M.H. (SJN)

